Tribun Lampung Tengah
Polres Lampung Tengah Pasang Maklumat Kapolri Soal Covid-19 di Depan Kantor KPU
Polres Lampung Tengah memasang banner imbauan Kapolri terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polres Lampung Tengah memasang banner imbauan Kapolri terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Imbauan dipasang di depan kantor kepolisian setempat dan KPU Lampung Tengah, Selasa (22/9/2020).
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Lamteng Komisaris Juli Sundara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, pemasangan banner berupa Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 3 / IX / 2020, untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Isi maklumat, pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara kontitusional yang dilindungi oleh undang-undang."
"Maka diperlukan penegasan peraturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," terang Kompol Juli Sundara, Selasa.
Selain itu lanjutnya, banner juga untuk memberikan perlindungan dan menjamin kesematan kepada penyelenggara, pemilihan, peserta pemilih dan seluruh hak pilih yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.
Menurut Juli, ada empat Maklumat Kapolri terkait pencegahan Covid-19, antara lain tetap mengutamakan kesematan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumanan.
Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyenggara pemilihan.
Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan, tahapan pemilihan semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib, tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat di atas maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan dipasangannya maklumat (Kapolri) ini tujuannya agar setiap masyarakat membaca dan melaksanakan sesuai yang ada di maklumat tersebut,” pungkas Kompol Juli Sundara.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)