Buronan Lampung Syamsul Arifin Ditangkap
Buronan 7 Tahun Syamsul Arifin Dibuntuti Tim Cybercrime Polda Lampung 7 Hari Tak Henti
Dibuntuti selama tujuh hari, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil tangkap DPO Syamsul Arifin.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Syamsul Arifin sendiri merupakan mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Lampung.
Syamsul menjadi DPO setelah menghilang saat dilakukan penjemputan paksa oleh personil Ditreskrimsus Polda Lampung pada 18 Juli 2013.
Mantan Ketua AKLI Lampung ini dijemput paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013.
Atas menghilangnya Syamsul, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013.
Informasi yang dihimpun Syamsul Arifin diamankan oleh Tim Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung pada Selasa malam (22/9/2020).
Syamsul sendiri diamankan Tim Cyber di sebuah Apatermen yang berada di Jakarta.
Syamsul Arifin dikabarkan akan dibawa ke Polda Lampung besok untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit V Cyber Crime, Kompol Rahmad Mardian membenarkan hal tersebut.
"Iya benar," jawab Rahmad dengan singkat.
Perlu diketahui, Syamsul Arifin disangkakan dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)