Tribun Bandar Lampung

Kepolisian di Lampung Harus Berkomitmen Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis

Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah menjadi payung hukum bagi kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tangkap Layar YouTube AJI Bandar Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang dihelat AJI Bandar Lampung dan IJTI Lampung, Selasa (22/9/2020). Kepolisian di Lampung Harus Berkomitmen Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis. 

"Kami berharap laporan yang masuk ke polisi penyelesaiannya sesuai dengan delik pers. Akan jadi preseden baik bagi aparat kepolisian jika menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis," ujar Hendarto.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers dalam menjunjung tinggi profesi jurnalis.

Jika jurnalis mengalami kekerasan, ia mempersilakan jurnalis melapor.

"Namun, jurnalis sebaiknya mendokumentasikan setiap aktivitas jurnalistiknya untuk memudahkan penyelesaian kasus," ujar Pandra.

"Selain itu, melalui program manajemen media, kami juga menyampaikan kepada para anggota bagaimana cara berkomunikasi yang baik dengan para jurnalis di lapangan," imbuhnya.

AJI Indonesia mencatat sepanjang tahun 2020 terjadi 53 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Empat kasus di antaranya terjadi di Lampung.

Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengungkapkan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung tidak hanya fisik dan verbal, tetapi termasuk juga secara siber berupa peretasan.

"Kita harus menganggap kekerasan terhadap jurnalis sebagai persoalan serius. Perlu komitmen dari pihak kepolisian untuk mengusut tuntas menggunakan UU Pers," katanya.

Perwakilan IJTI Lampung Ruslan AS menyatakan kekerasan terhadap jurnalis menjadi pekerjaan rumah bagi semua organisasi jurnalis.

Ruslan tak memungkiri saat ini masih ada jurnalis yang tidak memahami dan menjalankan kode etik jurnalistik.

Namun demikian, ia juga meminta pihak kepolisian serius melakukan pengusutan jika terjadi kasus kekerasan jurnalis.

"Tugas kita bersama memberikan edukasi tentang pemahaman kode etik dan pengimplementasian di lapangan," kata Ruslan.

"Tapi, butuh itikad baik juga dari kepolisian untuk mengusut kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jangan sampai salah dalam penerapan pasal yang ujungnya merugikan kami sebagai jurnalis."

"Terapkan UU Pers, bukannya justru KUHP. Kalau terbalik, maka tidak heran kasus penghalangan jurnalis melakukan peliputan misalnya, justru berbalik menjadi kasus penganiayaan ringan," jelasnya.

(Tribunlampung.co.id /Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved