Tribun Bandar Lampung

Kepolisian di Lampung Harus Berkomitmen Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis

Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah menjadi payung hukum bagi kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tangkap Layar YouTube AJI Bandar Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menjadi narasumber dalam diskusi publik yang dihelat AJI Bandar Lampung dan IJTI Lampung, Selasa (22/9/2020). Kepolisian di Lampung Harus Berkomitmen Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah menjadi payung hukum bagi kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis di Indonesia.

Hari ini, Rabu, 23 September 2020, tepat 21 tahun usia UU Pers tersebut. Namun demikian, masih marak kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.

Dalam Diskusi Publik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Selasa (22/9/2020), Manajer Liputan Tribun Lampung Yoso Muliawan sebagai narasumber menyatakan jurnalis wajib memegang teguh dan menjalankan kode etik jurnalistik.

Hal itu bisa menghindarkan jurnalis agar tidak mengalami kekerasan. Baik fisik, verbal, dan lainnya.

"Dalam kode etik, jurnalis harus independen, membuat berita yang akurat, dan berimbang."

"Keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan sangat penting. Jika tidak, pihak yang tidak mendapat ruang dalam berita bisa marah dan bisa berujung pada terjadinya kekerasan terhadap jurnalis."

"Walaupun, kekerasan yang dilakukan narasumber itu juga tidak bisa dibenarkan, karena sudah ada mekanisme penyelesaiannya dalam UU Pers jika tidak berkenan atas pemberitaan," jelasnya mewakili Pemimpin Redaksi Tribun Lampung Andi Asmadi dalam diskusi daring via Zoom tersebut.

Jika jurnalis masih menjadi korban kekerasan meskipun telah menjalankan kode etik, Yoso menjelaskan, maka perusahaan media tempat jurnalis itu bernaung adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk membela, selain organisasi profesi jurnalis.

"Jelas kami tidak setuju kekerasan terhadap jurnalis. Jika ada jurnalis kami mengalami kekerasan, biasanya ada pembahasan internal, dan bisa saja kami melakukan langkah hukum," kata Yoso.

"Perusahaan media harus paling depan membela, lalu juga organisasi profesi jurnalis," imbuhnya.

Selain itu, Yoso juga meminta pihak kepolisian serius mengusut jika terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis.

"Kepolisian di Lampung harus berkomitmen menyelesaikan jika terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis," ujarnya.

Deputi General Manager 1 Radar TV Lampung Hendarto Setiawan menilai, dalam 21 tahun UU Pers, jurnalis masih dalam bayang bayang kekerasan.

Ia meminta pihak kepolisian serius menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis melalui UU Pers.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved