Pilkada Way Kanan 2020
BREAKING NEWS Nomor Urut Paslon Pilkada Way Kanan, Juprius-Rina Nomor 1, Adipati-Ali Rahman Nomor 2
Ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan mengatakan pengundian nomor urut berdasarkan peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way kanan gelar pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Way Kanan, Kamis 24 September 2020.
Ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan mengatakan pengundian nomor urut berdasarkan peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 tentang pengundian nomor urut.
Apabila tidak mematuhi peraturan tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi, serta pasangan calon dapat ditunda pengundian nomor urutnya.
“Didalamnya juga memuat tidak boleh iring-iringan, pembatasan jumlah yang hadir pada pengundian nomor urut,” katanya.
Refki menyebutkan, untuk pengambilan nomor urut terlebih dahulu berdasarkan paslon yang hadir lebih dahulu pada hari ini, diwakili oleh paslon wakil bupati.
Diperoleh hasil Ali Rahman mengambil nomor undian dengan nomor 60, dan Rina Marlina dengan nomor urut 80.
• Sah sebagai Paslon, Juprius Akan Sosialisasi Kepada Masyarakat di Way Kanan
• BREAKING NEWS Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Lampung Selatan, Nanang-Pandu Nomor 1
Selanjutnya paslon Bupati yang mengambil nomor urut.
Untuk paslon Juprius dan Rina Marlina mendapatkan nomor urut 1 sedangkan pasangan Adipati Surya dan Ali Rahman mendapatkan nomor urut 2. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)