Penganiayaan di Bandar Lampung
Dikejar hingga ke TMP, Remaja di Bandar Lampung Tabrak Kios Bensin dan Tewas
Dikejar sampai ke Taman Makam Pahlawan Kedaton, Bandar Lampung, korban RA (17) dan FA (17) tabrak kios bensin eceran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dikejar sampai ke Taman Makam Pahlawan Kedaton, Bandar Lampung, korban RA (17) dan FA (17) tabrak kios bensin eceran.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Kusumardianti Ningsih menyampaikan korban berusaha lari menuju ke Taman Makam Pahlawan.
"Sampai di Taman Makam Pahlawan, sepeda yang dikendarai oleh korban melaju kencang mengambil lajur kanan melawan arah jalan," ujar JPU, Jumat (25/9/2020).
Namun, terdakwa tetap saja mengikuti korban.
Terdakwa sempat memukul lagi korban di depan Hotel Sari Damai.
"Tetapi sepeda motor yang dikendarai kedua tidak juga berhenti tetap berjalan melawan arus sampai akhirnya menabrak tempat bensin eceran," sebut JPU.
• BREAKING NEWS Aniaya Remaja hingga Meninggal Dunia, Warga Lampung Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara
• Dituding Aniaya Remaja hingga Meninggal Dunia, Pemuda Lampung Selatan Mengaku Tak Bersalah
Akibatnya, kata JPU, kedua korban terjatuh.
Lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi kedua korban.
"Kedua korban terkapar dan dilarikan ke RSUDAM. Namun FA tak tertolong dan meninggal," tandas JPU.
Berawal dari geber-geber motor, seorang remaja di Bandar Lampung dianiaya hingga meregang nyawa.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/1/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
Saat itu terdakwa RT (20) terlibat perkelahian dengan RA (17).
"Terdakwa berboncengan dengan RG dari Stadion Pahoman menuju arah Pasar Tengah," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Kusumardianti Ningsih, Jumat (25/9/2020).
Di tengah perjalanan, tepatnya di depan SPBU dekat Central Plaza, RT melihat dua remaja, yakni FA (17) dan RA (17), melintas di dekatnya.