Penganiayaan di Bandar Lampung
Dikejar hingga ke TMP, Remaja di Bandar Lampung Tabrak Kios Bensin dan Tewas
Dikejar sampai ke Taman Makam Pahlawan Kedaton, Bandar Lampung, korban RA (17) dan FA (17) tabrak kios bensin eceran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Korban menggunakan sepeda motor matic warna ungu dengan knalpot racing sembari menggeber-geber knalpotnya," sebut JPU.
Kata JPU, FA dan RA menggeber-geber motornya di samping sepeda motor terdakwa sambil berjalan zigzag.
"Terdakwa berkata, ‘Panggil, panggil orang itu. Apa maksudnya geber-geber’," sebut JPU.
Selanjutnya, terdakwa mengejar motor yang dikendarai FA.
JPU menuturkan, terdakwa mengejar FA hingga ke lampu merah Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dan langsung mengadangnya.
Terdakwa yang emosi langsung melepaskan bogem mentah ke wajah FA.
"Terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan berhasil memukul FA. Namun FA dan RA berhasil pergi dan terdakwa kembali mengejar," tandas JPU.
Dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus penganiayaan, RT (20) menyatakan tidak bersalah.
Penasihat hukum RT, Muhammad Iqbal, mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami dari penasihat hukum berharap agar majelis bisa mempertimbangkan tuntutan JPU," ujar Muhammad Iqbal dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tanjungkarang, Jumat (25/9/2020).
Kata Iqbal, dari sudut pandang hukum, kliennya tidak bersalah.
"Karena korban anak yang meninggal bukan kesalahan RT. Itu kecelakaan pasca kejadian," beber Iqbal.
"Kalau bisa kami minta putusan seringan-ringannya karena RT ini masih muda dan karirnya panjang," tandas Iqbal.
Seorang pemuda asal Lampung Selatan dituntut hukuman selama tujuh tahun penjara karena diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Pemuda ini diketahui berinisial RT (20), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.