Penganiayaan di Bandar Lampung

Dikejar hingga ke TMP, Remaja di Bandar Lampung Tabrak Kios Bensin dan Tewas

Dikejar sampai ke Taman Makam Pahlawan Kedaton, Bandar Lampung, korban RA (17) dan FA (17) tabrak kios bensin eceran.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang tertutup kasus penganiayaan di PN Tanjungkarang, Jumat (25/9/2020). 

Dalam persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Kusumardianti Ningsih menyatakan RT terbukti bersalah.

Yuni menyampaikan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujarnya, Jumat (25/9/2020).

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim membebankan hukuman denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Puluhan Pegawai yang Hadiri Pesta Ultah Kadishub Bandar Lampung Jalani Rapid Test

Terdakwa RT terlibat perkelahian dengan dua pemuda berinisial FA (17) dan RA (17).

Akibat pertikaian ini, FA meninggal dunia. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved