Penganiayaan di Bandar Lampung
Dikejar hingga ke TMP, Remaja di Bandar Lampung Tabrak Kios Bensin dan Tewas
Dikejar sampai ke Taman Makam Pahlawan Kedaton, Bandar Lampung, korban RA (17) dan FA (17) tabrak kios bensin eceran.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam persidangan tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Kusumardianti Ningsih menyatakan RT terbukti bersalah.
Yuni menyampaikan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak dan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujarnya, Jumat (25/9/2020).
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim membebankan hukuman denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.
• Puluhan Pegawai yang Hadiri Pesta Ultah Kadishub Bandar Lampung Jalani Rapid Test
Terdakwa RT terlibat perkelahian dengan dua pemuda berinisial FA (17) dan RA (17).
Akibat pertikaian ini, FA meninggal dunia. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)