Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara

Kuasa Hukum Maya Metissa Sebut Kliennya Tak Tahu Ada Bakar Nota Pencairan Dana BOK Lampung Utara

Kuasa hukum Maya Metissa, Joni Anwar mengatakan bahwa hal yang tidak mungkin jika anggaran pemotongan BOK hanya dinikmati oleh kliennya sendiri.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana sidang perkara dugaan penyelewengan dana anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara dengan terdakwa dr Maya Metissa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/9/2020). Kuasa Hukum Maya Metissa Sebut Kliennya Tak Tahu Ada Bakar Nota Pencairan Dana BOK Lampung Utara. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Saksi memberi keterangan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana setelah persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/9/2020).

Gatra menyebutkan, bahwa fakta dalam persidangan sudah sesuai dengan yang dijelaskan oleh para saksi.

"Sesuai dengan BAP, artinya itulah faktanya yang terungkap dalam persidangan, artinya setiap saksi memberikan keterangan sebagaimana perannya masing masing," ujar Gatra, Senin (28/9/2020).

Disinggung kesaksian banyak didominasi oleh Novrida Nyunyai, Gatra menyatakan bahwa hal tersebut hanya bisa dinilai oleh Majelis Hakim.

"Dominan atau tidak kami tidak bisa mengetahui, tapi yang jelas sesuai dengan apa yang mereka ketahui," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dr Maya Metissa, Joni Anwar mengatakan bahwa hal yang tidak mungkin jika anggaran pemotongan BOK hanya dinikmati oleh kliennya sendiri.

Joni pun menegaskan kliennya tak mengetahui bahkan memerintahkan untuk membakar nota bukti pencairan anggaran.

"Terdakwa tidak tahu adanya pembakaran alat bukti itu," serunya.

Joni pun berharap Majelis juga bisa mendalami uang enam persen yang tidak diterima oleh kliennya.

"Terdakwa hanya menerima 4 persen, dan terdakwa melihat ada dua amplop berartikan ada untuk orang lain," tandasnya.

Bantah Keterangan

Hasil keterangan para saksi, terdakwa dr Maya Metissa bantah semua kesaksian Novrida Nunyai.

Hal ini diungkapkan langsung oleh dr Maya setelah Ketua Majelis Hakim Siti Insirah mempersilahkan terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi dalam persidangan teleconfrance Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/9/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved