Sidang Korupsi Kadiskes Lampung Utara
Kuasa Hukum Maya Metissa Sebut Kliennya Tak Tahu Ada Bakar Nota Pencairan Dana BOK Lampung Utara
Kuasa hukum Maya Metissa, Joni Anwar mengatakan bahwa hal yang tidak mungkin jika anggaran pemotongan BOK hanya dinikmati oleh kliennya sendiri.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Namun oleh Novrida Nyunyai dibantah dan menegaskan tidak ada pembagian.
"Kalau perintah menghanguskan benar?" tanya Siti Insirah.
"Tidak yang mulia," jawab singkat dr Maya.
Hanguskan Barang Bukti
Pasca antar uang ke rumah dr Maya Metissa, saksi Novrida Nunyai dapat arahan untuk hanguskan bukti nota pencairan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2017-2018 Lampung Utara.
Hal ini diutarakan oleh Novrida Nunyai saat dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gatra Yudha Pramana dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (28/9/2020).
"Pada saat (mengantar uang potongan) itu komunikasi apa yang terjadi?" tanya JPU Gatra Yudha Pramana.
"Saya hanya menyerahkan, ibu ini uangnya, kemudian waktu saya pulang, dan kata ibu untuk jumlah (nota) yang diprint untuk dihanguskan," terang Novrida Nyunyai.
"Cara menghanguskan?" sahut JPU Gatra Yudha Pramana.
"Dalam bentuk print saya bakar di kantor. Itu dibakar besoknya setelah penyerahan, kalau bentuk Exel saat itu juga saya hapus," jawab Novrida Nyunyai.
JPU Gatra Yudha Pramana pun menyahut menanyakan uang yang diserahkan ke terdakwa dr Maya Metissa digunakan untuk apa saja.
"Saya juga gak tahu, dan saya gak dapat jatah dari situ," jawab Novrida Nyunyai.
"Saudara saksi Daning, apakah pernah saksi Novrida Nyunyai menceritakan ada pemusnahan file pemotongan?" sahut JPU Gatra Yudha Pramana.
"Tidak tahu," jawab Daning Pujiarti.
Antar Langsung