OTT Oknum ASN di Bandar Lampung

Arinal: Serahkan ke Proses Hukum, Polresta Bandar Lampung OTT Pejabat dan Staf Dinas PTSP Lampung

Polresta Bandar Lampung melakukan OTT di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Lampung. Tiga orang terdiri dari pejabat Dinas PTSP..

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancara awak media, Selasa (29/9/2020). Arinal: Serahkan ke Proses Hukum, Polresta Bandar Lampung OTT Pejabat dan Staf Dinas PTSP Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Lampung, Selasa (29/9/2020).

Tiga orang terdiri dari pejabat Dinas PTSP, pegawai, serta korban, berhasil diamankan.

Bersama ketiga orang ini, polisi juga dikabarkan mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungutan liar (pungli) sebesar Rp 50 juta.

Sampai Selasa malam pukul 21.00 WIB, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Kompol Rezky Maulana yang dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan masih berjalan dan saat ini ketiganya masih berstatus saksi.

Jurnalis Diusir, Dianggap Ganggu Pemeriksaan Oknum ASN Kena OTT di Bandar Lampung

Oknum ASN Pemprov Lampung yang Kena OTT Masih Berstatus Saksi, Besok Polisi Ekspos Kasus

Ia juga mengatakan, belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan.

"Sesuai protapnya, penetapan tersangka setelah 1x24 jam. Jadi berikan waktu bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan," kata Rezky, semalam.

Ia mengatakan, pihaknya bakal membeberkan status dan peranan ketiga orang tersebut setelah dilakukan gelar perkara.

Pihaknya juga bakal melakukan pengembangan mengenai kemungkinan adanya keterlibatan oknum ASN lainnya di instansi pemerintahan tersebut.

"Mungkin besok (Rabu) sudah bisa kita ekspose," kata dia.

Informasi yang dihimpun Tribun, pungli ini terkait pengurusan surat izin pengeboran air tanah.

Adapun ketiga orang yang diduga terlibat yakni, oknum kepala bidang di Dinas PTSP inisial N, staf Dinas PTSP inisial D, dan korban sekaligus pelapor inisial H.

Operasi tangkap tangan ini kabarnya berawal dari laporan korban inisial H yang kerap dipersulit saat hendak mengajukan pengurusan surat izin pengeboran air tanah di kantor tersebut.

Untuk memuluskan langkah agar izin tersebut cepat keluar, N diduga meminta sejumlah uang pelicin terhadap H.

H akhirnya mengantarkan uang pelicin tersebut langsung ke kantor N.

Saat dilakukan OTT pada Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, D menyaksikan penyerahan uang dari tangan H ke N yang diperkirakan sebesar Rp 50 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved