OTT Oknum ASN di Bandar Lampung

Oknum ASN Pemprov Lampung yang Kena OTT Masih Berstatus Saksi, Besok Polisi Ekspos Kasus

Polresta Bandar Lampung belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka, terkait OTT oknum ASN di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Suasana di depan ruang Satreskrim Polresta Bandar Lampung seusai kabar OTT oknum ASN Pemprov Lampung, Selasa, (29/9/2020). Oknum ASN Pemprov Lampung yang Kena OTT Masih Berstatus Saksi, Besok Polisi Ekspos Kasus. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka, terkait OTT oknum ASN di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Lampung.

Anggota Polresta Bandar Lampung dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap oknum ASN, Selasa (29/9/2020). Menurut informasi yang beredar, OTT dilakukan polisi terhadap seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemprov Lampung.

Identitas ketiga orang tersebut, termasuk oknum ASN, belum diketahui pasti.

Namun beberapa sumber menyebut ada oknum ASN berinisial N, selanjutnya seorang staf dinas inisial D dan satu lagi kemungkinan besar seorang korban sekaligus pelapor berinisial H.

Operasi tangkap tangan berawal dari laporan korban inisial H yang kerap dipersulit saat hendak mengajukan pengurusan SIPA / surat izin pengeboran air tanah di kantor tersebut.

 BREAKING NEWS Polresta Bandar Lampung Dikabarkan OTT Oknum ASN Pemprov Lampung di Kantornya

 Bertambah 2 Kasus Baru Covid-19 di Wilayah Natar, Total 68 Kasus

Untuk memuluskan langkah agar izin tersebut cepat keluar, N diduga meminta sejumlah uang pelicin terhadap H.

H akhirnya mengantarkan uang pelicin tersebut langsung ke kantor N.

Saat dilakukan OTT pada Selasa (29/9/2020) siang, D menyaksikan penyerahan uang dari tangan H ke N yang diperkirakan sebesar Rp 50 juta.

Kini ketiga orang tersebut masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

"Iya benar, masih proses (pemeriksaan)," ujar Kasat Reskrim Kompol Rezky Maulana, Selasa (29/9/2020) malam.

Pihaknya meminta waktu agar proses pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut cepat dilaksanakan.

Oleh karena itu, Rezky belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan sementara, termasuk membeberkan identitas 3 orang yang diamankan itu.

"Sesuai protapnya, penetapan tersangka setelah 1x24 jam. Jadi berikan waktu bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan," kata Rezky Maulana.

Rezky juga belum dapat membeberkan kronologi mengenai proses dari awal penerimaan laporan, hingga eksekusi OTT yang dilakukan di kantor dinas tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved