OTT Oknum ASN di Bandar Lampung
Komisi I DPRD Lampung Sebut Pungli Rusak Citra Lampung, Watoni Noerdin: Jangan Terjadi Lagi!
Komisi I DPRD Lampung menyayangkan tindakan Pungli yang dilakukan oleh 2 oknum ASN di Dinas PMPTSP Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi I DPRD Lampung menyayangkan tindakan Pungli yang dilakukan oleh oknum ASN di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Lampung.
Polresta Bandar Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 oknum ASN di Dinas PMPTSP Lampung, Selasa (29/9/2020).
Anggota Komisi I DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindakan yang merusak citra Provinsi Lampung.
Di mana, kata dia, PMPTSP itu dibentuk untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi para pengusaha untuk bergerak di Lampung.
Namun, dengan tindakan Pungli yang terbukti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh aparat kepolisian, justru merusak regulasi itu sendiri.
"Kita sangat menyayangkan sekali kita menciptakan pelayanan satu atap itu untuk mempermudah supaya terkontrol dengan baik," ujar Watoni Noerdin, Kamis (1/10/2020).
"Tapi kemudian dengan adanya tindakan yang gak benar akhirnya seperti ini."
"Kita merasa regulasi yang sudah dicanangkan dengan baik, malah dikotori oleh aparatur kita sendiri," jelas Watoni Noerdin.
Kendati demikian, politisi PDI Perjuangan ini tak menerima begitu saja tindakan Pungli yang sudah terjadi.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung harus mengambil sikap serius supaya tidak terjadi lagi tindakan-tindakan Pungli oleh jajarannya
"Nah ini jangan sampai terjadi lagi lah. Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memproses ini sampai selesai."
"Pihak eksekutif juga harus serius memastikan tidak ada lagi jajarannya yang melakukan tindakan seperti ini," kata Watoni Noerdin.
Watoni menjelaskan, sejatinya proses tahapan perizinan yang ada bisa terlaksana dengan baik.
Dengan catatan, pemerintah harus menjelaskaan sejelas-jelasnya dengan pemohon izin atau pengusaha alur dan tahapannya.