Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Buka Seleksi KPPS dan Petugas Ketertiban TPS
KPU Bandar Lampung membuka seleksi KPPS sebanyak 11.900 dan petugas ketertiban TPS sebanyak 3.400 se-Kota Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Bandar Lampung memebuka seleksi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebanyak 11.900 dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.400 se-Kota Bandar Lampung.
Hal itu sesuai pengumuman nomor 669/PP.04.2-Pu/1871/KPU-Kot/X/2020 tentang seleksi calon KPPS pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020 dan nomor 666.04.2-Pu/1871/KPU-Kot/X/2020 perihal pembentukan petugas TPS.
Pendaftaran KPPS dan Petugas Ketertiban TPS tersebut akan dibuka pada 7-13 Oktober 2020 pukul 08:00-16:00 WIB di Sekretariat PPS kecamatan setempat.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan Dedy Triadi mengatakan rekrutmen KPPS dan Petugas Ketertiban TPS seluruhnya 15.300 se-Bandar Lampung.
"Iya seluruhnya 9x1.700 se-Kota Bandar Lampung," ujar Dedy Triyadi, Kamis (1/10/2020).
Dedy menuturkan, rekrutemen KPPS dan Petugas Ketertiban TPS telah diumumkan di website KPU Kota Bandar Lampung.
Dia berharap seluruh warga masyarakat Bandar Lampung dapat berpartisipasi dengan langsung mendaftarkan diri sesuai dengan kategori peryaratan yang telah diumumkan.
"Untuk persyaratan kategorinya persyaratannya apa saja silahkan lihat di websit KPU Kota Bandar Lampung," jelas Dedy Triyadi.
Adapun kategori persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. WNI
2. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 50 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang 1945 NKRI Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadu anggota parpol.