Banjir di Tanggamus
Pemkab Tanggamus Nyatakan Status Masa Tanggap Darurat Akibat Banjir di Semaka
Pemkab Tanggamus menyatakan status tanggap darurat bencana untuk banjir di Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Pemkab Tanggamus menyatakan status tanggap darurat bencana untuk banjir di Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Menurut Darsun, Kabid Kedaruratan BPBD Tanggamus, masa tanggap darurat dilaksanakan selama tujuh hari namun bisa diperpanjang sampai dua pekan.
"Kalau sekarang ini masa tanggap darurat satu pekan, dan jika tidak selesai diperpanjang sampai dua pekan," terang Darsun.
Ia menjelaskan, saat ini telah menerjunkan lima eksavator yang diharapkan dapat menangani dampak bencana secepatnya.
Sementara ini untuk dampak banjir berupa rumah rusak berat satu rumah milik Andi di Pekon Kanoman. Rusak sedang nihil dan rusak ringan ratusan berupa rumah yang tertimbun lumpur.
"Kerusakan infrastruktur tanggul sungai jebol empat titik, dua titik di Pekon Sukaraja, sungai Way Kerap. Dan dua titik di Pekon Way Kerap, sungai Way Kerap," terang Darsun.
Untuk lokasi banjir terjadi di enam Pekon yakni Pekon Way Kerap, Sedayu, Sukaraja, Kacapura, Bangun Rejo, Kanoman yang semuanya di Kecamatan Semaka.
"Untuk posko di Kantor Kecamatan Semaka dan bantuan yang sementara ini disalurkan sebanyak 130 paket sembako," kata Darsun.
Selanjutnya untuk korban jiwa tidak ada, namun ada jenazah di pemakaman Pekon Sukaraja keluar dari makamnya.
"Kami juga masih menunggu laporan dari pekon-pekon jika menemukan adanya kerusakan akibat banjir. Dan bantuan yang dibutuhkan," kata Darsun.
(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)