Sidang Penggelapan di Bandar Lampung

Mantan Kades di Lampung Selatan Pangkas Anggaran Belanja Dana Desa Tahun 2017

Terdakwa mantan kades, Agung Widodo (46), gelapkan dana desa dengan memangkas beberapa dana dari kas anggaran belanja desa Lebungsari tahun 2017.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah memimpin persidangan, Jumat (2/10/2020). Mantan Kades di Lampung Selatan Pangkas Anggaran Belanja Dana Desa Tahun 2017. 

Untuk hal yang meringankan, kata JPU, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan.

"Terdakwa juga tidak mempersulit jalannya persidangan," ucap Syukri.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menunda persidangan Minggu depan dengan agenda pembelaan secara tertulis oleh terdakwa.

"Sidang ditunda Minggu depan dengan agenda pembelaan," tandas Syukri.

Sebelumnya diberitakan, diduga gelapkan dana desa (ADD), seorang mantan kades Lebungsari, Lampung Selatan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2020).

Eks Kades ini diketahui bernama Agung Widodo (46) warga Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Siti Insirah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri menyatakan terdakwa Agung Widodo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

JPU menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Widodo dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," sebut JPU, Jumat.

JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 242.304.814 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas JPU.

"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," imbuh JPU.

Dalam dakwaannya sendiri, terdakwa Agung Widodo selaku Kepala Desa Lebung Sari melakukan penyimpangan Alokasi Desa Desa (ADD).

JPU mengatakan, penyelewengan ini dilakukan dalam kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved