Sidang Penggelapan di Bandar Lampung

Mantan Kades di Lampung Selatan Pangkas Anggaran Belanja Dana Desa Tahun 2017

Terdakwa mantan kades, Agung Widodo (46), gelapkan dana desa dengan memangkas beberapa dana dari kas anggaran belanja desa Lebungsari tahun 2017.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah memimpin persidangan, Jumat (2/10/2020). Mantan Kades di Lampung Selatan Pangkas Anggaran Belanja Dana Desa Tahun 2017. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa mantan kades, Agung Widodo (46), gelapkan dana desa dengan memangkas beberapa dana dari kas anggaran belanja desa Lebungsari tahun 2017.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri menyampaikan pada tahun 2017 Desa Lebungsari mendapatkan anggaran sebesar Rp.1.279.076.165.

"Mekanisme penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yaitu pertama Pelaksana Teknis Kegiatan (TPK) tingkat Desa mengajukan permohonan sesuai dengan Rencana Kegiatan yang tertuang dalam RABPDes," ujar JPU Jumat (2/10/2020).

Lanjut JPU, permohonan tersebut kemudian disampaikan kepada Sekretaris Desa selaku Koordinator Pelaksana Teknis.

"Setelah diverifikasi lalu diteruskan ke Kepala Desa untuk disetujui, setelah disetujui oleh kepala Desa maka bendahara mengeluarkan dana untuk kegiatan," terang JPU.

 Gelapkan Dana Desa Rp 202 Juta, Kades di Pesawaran Diseret ke Pengadilan

 Bawaslu Lampung Sudah Tertibkan 42.609 APK di 8 Kabupaten dan Kota Penyelenggara Pilkada

JPU menerangkan, setelah dana untuk kegiatan cair terdakwa hanya menggunakan anggaran sebagian.

"Seperti biaya operasional BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) yang dicairkan sebesar Rp.5 juta, namun hanya dibayarkan kepada BPD sebesar Rp.3 juta oleh terdakwa," kata JPU.

JPU menuturkan selain itu, terdakwa juga tidak melakukan pembayaran biaya Jaminan Kesehatan Aparatur Desa.

"Kegiatan biaya jaminan Kesehatan aparatur desa tidak dilaksanakan sebesar Rp.10.658.412," tutup JPU.

Tak Kembalikan Kerugian Negara

Dituntut tinggi, Jaksa Penuntut Umum sebut mantan kades yang gelapkan dana desa tidak kembalikan kerugian negara.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri dalam pertimbangannya menuntut terdakwa Agung Widodo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2020).

JPU mengatakan hal hal yang menjadi pertimbangan untuk menuntut terdakwa.

"Hal yang memberatkan terdakwa sebagai Kepala Desa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara," sebut JPU, Jumat (2/10/2020).

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved