Sidang Penggelapan di Bandar Lampung
Mantan Kades di Lampung Selatan Pangkas Anggaran Belanja Dana Desa Tahun 2017
Terdakwa mantan kades, Agung Widodo (46), gelapkan dana desa dengan memangkas beberapa dana dari kas anggaran belanja desa Lebungsari tahun 2017.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siti Insirah memimpin persidangan, Jumat (2/10/2020). Mantan Kades di Lampung Selatan Pangkas Anggaran Belanja Dana Desa Tahun 2017.
Lalu kata JPU, penyelewengan juga dilakukan pada pembiayaan jaminan kesehatan aparatur desa, pengembangan website desa, rehab balai desa dan tambah lokal, pembangunan gorong-gorong, pembangunan tembok penahan tanah, pembangunan sumur bor.
Tak hanya itu, ujar JPU, terdakwa juga menyelewengkan untuk operasional pembangunan gudang penyimpan tenda, kegiatan santunan janda jompo, kegiatan karang taruna, kegiatan senam PKK, kegiatan peningkatan sanggar seni dan budaya.
"Dan kegiatan perpustakaan desa serta kegiatan pengembangan BUMDes Desa Lebungsari tahun anggaran 2017," tandas JPU.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/breaking-news-eks-kades-di-lampung-selatan-dituntut-5-tahun-bui-karena-gelapkan-dana-desa.jpg)