Sidang Penggelapan di Bandar Lampung

Tutupi Kelakuannya Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Lakukan Mark Up

Tak hanya membayarkan anggaran setengahnya, terdakwa mantan kades di Lampung Selatan juga lakukan mark up untuk tutupi tindak pidananya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Tutupi Kelakuannya Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Lakukan Mark Up. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tak hanya membayarkan anggaran setengahnya, terdakwa mantan kades di Lampung Selatan juga lakukan mark up untuk tutupi tindak pidananya.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri menyampaikan terdakwa mealokasikan beberapa kegiatan pembangunan, seperti pembangunan tower internet atau pengembangan Web-Site Desa sebesar sebesar Rp.38.197.500.

"Tetapi dalam perjalanannya terdakwa memborongkan kegiatan tersebut kepada pihak ketiga dengan dana sebesar Rp 27,5 juta," sebut JPU, Jumat (2/10/2020).

JPU menuturkan selain itu dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gorong-gorong yang mana berdasarkan laporan realisasi sebesar Rp. 16.371.800.

"Namun berdasarkan keterangan Ahli Teknik penggunaan material sebesar Rp.3.243.915,00 dan ditambah upah harian orang kerja (HOK) sebesar Rp 2.920.000, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp. 10.207.885," sebut JPU.

 Gelapkan Dana Desa Rp 202 Juta, Kades di Pesawaran Diseret ke Pengadilan

 Bawaslu Lampung Sudah Tertibkan 42.609 APK di 8 Kabupaten dan Kota Penyelenggara Pilkada

Lalu kata JPU, pembangunan tembok penahan tanah dalam laporan realisasi sebesar Rp. 38.130.500.

"Berdasarkan keterangan Ahli Teknik meterial hanya sebesar Rp. 10.164.599, ditambah biaya-biaya lain sebesar Rp. 1.240.000 serta HOK sebesar Rp. 8.530.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 18.195.901," beber JPU.

Tak hanya itu, lanjut JPU, untuk anggaran pembangunan sumur bor dilaporkan menelan biaya Rp. 98.211.600.

"Namun berdasarkan keterangan Ahli Teknik biaya sebesar pengeboram Rp. 743.720 dan biaya lain sebesar Rp. 46.675.800, lalu untuk biaya HOK sebesar Rp. 27.640.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp. 23.152.080, dan masih banyak anggaran lainnya," tutup JPU.

Pangkas Anggaran

Terdakwa mantan kades, Agung Widodo (46), gelapkan dana desa dengan memangkas beberapa dana dari kas anggaran belanja desa Lebungsari tahun 2017.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri menyampaikan pada tahun 2017 Desa Lebungsari mendapatkan anggaran sebesar Rp.1.279.076.165.

"Mekanisme penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yaitu pertama Pelaksana Teknis Kegiatan (TPK) tingkat Desa mengajukan permohonan sesuai dengan Rencana Kegiatan yang tertuang dalam RABPDes," ujar JPU Jumat (2/10/2020).

Lanjut JPU, permohonan tersebut kemudian disampaikan kepada Sekretaris Desa selaku Koordinator Pelaksana Teknis.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved