Sidang Penggelapan di Bandar Lampung

Tutupi Kelakuannya Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Lakukan Mark Up

Tak hanya membayarkan anggaran setengahnya, terdakwa mantan kades di Lampung Selatan juga lakukan mark up untuk tutupi tindak pidananya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Tutupi Kelakuannya Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Lampung Selatan Lakukan Mark Up. 

"Setelah diverifikasi lalu diteruskan ke Kepala Desa untuk disetujui, setelah disetujui oleh kepala Desa maka bendahara mengeluarkan dana untuk kegiatan," terang JPU.

JPU menerangkan, setelah dana untuk kegiatan cair terdakwa hanya menggunakan anggaran sebagian.

"Seperti biaya operasional BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) yang dicairkan sebesar Rp.5 juta, namun hanya dibayarkan kepada BPD sebesar Rp.3 juta oleh terdakwa," kata JPU.

JPU menuturkan selain itu, terdakwa juga tidak melakukan pembayaran biaya Jaminan Kesehatan Aparatur Desa.

"Kegiatan biaya jaminan Kesehatan aparatur desa tidak dilaksanakan sebesar Rp.10.658.412," tutup JPU.

Tak Kembalikan Kerugian Negara

Dituntut tinggi, Jaksa Penuntut Umum sebut mantan kades yang gelapkan dana desa tidak kembalikan kerugian negara.

Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri dalam pertimbangannya menuntut terdakwa Agung Widodo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2020).

JPU mengatakan hal hal yang menjadi pertimbangan untuk menuntut terdakwa.

"Hal yang memberatkan terdakwa sebagai Kepala Desa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara," sebut JPU, Jumat (2/10/2020).

Untuk hal yang meringankan, kata JPU, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan.

"Terdakwa juga tidak mempersulit jalannya persidangan," ucap Syukri.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim Siti Insirah menunda persidangan Minggu depan dengan agenda pembelaan secara tertulis oleh terdakwa.

"Sidang ditunda Minggu depan dengan agenda pembelaan," tandas Syukri.

Sebelumnya diberitakan, diduga gelapkan dana desa (ADD), seorang mantan kades Lebungsari, Lampung Selatan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved