Tribun Lampung Utara
ABG di Lampung Utara Dicabuli Ayah Tiri Selama 4 Tahun, Aksi Terungkap Berkat Pengakuan Sang Adik
Korban (bunga) warga Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara itu, mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Nafsu bejat seorang ayah TR (36) yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (14) akhirnya diciduk Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara.
Korban (bunga) warga Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara itu, mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali sejak tahun 2016 hingga sekarang.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mengatakan peristiwa tersebut dilaporkan ke Mapolres Lampung Utara tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU
Diterangkan oleh AKP Gigih terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada ibu nya (SUS) pada kamis 24/9/2020.
Lanjut Gigih, kejadian tersebut berdasarkan cerita ibu kandung korban (SUS) yang curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka.
• Hasil Visum Buat Oknum Polantas Jadi Tersangka Pencabulan Gadis Remaja
• Angka Kesembuhan Covid-19 di Lampung 73 Persen, Reihana: Jangan Lupa Bahagia
• Sopir Diduga Mengantuk, Sedan Camry Hantam Beton Pembatas Flyover Sultan Agung
Merasa ada yang ganjil, selanjutnya Sus bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka apakah sudah selesai melaksanakan sholat subuh.
Sambil menangis anaknya (RD) menceritakan bahwa “kakak” (panggilan RD kepada korban Bunga) takut sama ayah, karena ayah nganuin kakak (mencabuli).
“Terakhir pada Senin 28 September 2020, pelaku dicurigai mencabuli anaknya,” ujarnya, Minggu 4 Oktober 2020.
Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung shock, perih bercampur marah dan pergi dari rumah.
Selanjutnya pada tanggal 28/10/2020, (SUS) ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya.
Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada jumat 02/10/2020 pukul 18.30 Wib, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang dipimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR).
“TR ditangkap di rumah kemudian langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap Koban maupun pelaku, diperoleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban (bunga) dilakukannya sejak tahun 2016 di rumahnya tanpa bisa ia (pelaku) mengingat sudah berapa kali ia lakukan.
Kini pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Terhadap pelaku TR dapat dijerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)