Diduga Diberi Uang Rp 1,08 Miliar Berkaitan Kasus Djoko Tjandra, Koordinator MAKI Bonyamin Lapor KPK

Laporan gratifikasi dari Boyamin, lanjut Ali, nantinya akan diverifikasi dan dianalisa lebih lanjut oleh KPK.

Editor: Romi Rinando
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Koordinator MAKI Boyamin Saiman 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan gratifikasi berupa uang tunai senilai 100.000 dollar atau sekitar Rp 1, 08 miliar dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (5/10/2020).

Ali menuturkan, KPK mengapresiasi dugaan gratifikasi yang dilaporkan Boyamin tersebut.

Laporan gratifikasi dari Boyamin, lanjut Ali, nantinya akan diverifikasi dan dianalisa lebih lanjut oleh KPK.

"Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa. KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK," kata Ali.

Ia menambahkan, perkembangan terkait laporan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Jaksa Pinangki Berstatus Istri Siri, Sosok Djoko Budiharjo Suami Pertama Ternyata Orang Berpengaruh

Urus Fatwa Koruptor Djoko Tjandra Anita Kolopaking Diduga Kebagian Rp 742 Juta dari Jaksa Pinangki

Alasan JPU Kembalikan Berkas Perkara Dua Jenderal Polisi dalam Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Dari informasi yang Tribun Lampung himpun Boyamin Saiman menyerahkan uang sebesar 100.000 ribu dollar singapura kepada KPK. Ia menduga pemberian uang ini terkait dengan perkara Djoko Tjandra.

Sementara itu, Boyamin belum merespons pertanyaan yang diajukan saat dimintai konfirmasi terkait penerimaan gratifikasi yang ia laporkan ke KPK tersebut.

Sosok Boyamin Saiman, Sang Peniup Peluit Kasus Djoko Tjandra 

Terungkapnya skandal Djoko Tjandra ke permukaan tak lepas peran seorang pengacara bernama Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Mantan pengacara Antasari Azhar (mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi) tersebut sudah sering bertindak sebagai sang peniup peluit alias tukang bongkar-bongkar perilaku lancung yang dilakukan para pejabat dan aparat penegak hukum.

"Saya laporkan temuan saya kepada Ombudsman RI dan Komisi III DPR. Dalam kasus Djoko Tjandra ini, menurut saya terjadi perselingkuhan, baik dalam arti sempit maupun arti luas," kata Boyamin Saiman di kantor Tribun Network, Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Berikut petikan wawancara eksklusif dengan Boyamin Saiman.

Anda sering mengungkap kasus-kasus dan perilaku menyimpang yang melibatkan oknum Polri, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apakah Anda pernah mendapat teror atau intimidasi?

Kalau ada, pasti tidak saya ceritakan, karena ini akan menyurutkan semangat teman-teman yang lain. Anggap saja tidak ada, meskipun belum tentu tidak ada juga.

a
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved