Diduga Diberi Uang Rp 1,08 Miliar Berkaitan Kasus Djoko Tjandra, Koordinator MAKI Bonyamin Lapor KPK
Laporan gratifikasi dari Boyamin, lanjut Ali, nantinya akan diverifikasi dan dianalisa lebih lanjut oleh KPK.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bisa diceritakan bagaimana Anda bisa mengungkap masuk ke luarnya Djoko Tjandra dan adanya suap di balik fenomena itu?
Saya mengurus kasus hak tagih Bank Bali itu sejak 2014. Saat itu saya mempersoalkan Setya Novanto, orang yang pernah terlibat kasus cessie (hak tagih piutang) Bank Bali, namun bisa menjadi Ketua DPR.
Sejak itu saya membuka ‘radar’ terkait dengan kasus Bank Bali.
Kasus Bank Bali itu bermula dari pencairan uang dari BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) terhadap klaim Bank Bali.
Bank Bali mengaku meminjamkan uang kepada dua bank senilai Rp 905 miliar, namun tidak bisa dibayarkan klaimnya karena tidak terdaftar di Bank Indonesia, dan utang itu tidak ada jaminannya.
Uang akhirnya cair dengan bantuan sejumlah oknum. Hal itu kemudian dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara Rp 905 miliar. Uang yang bisa disita kejaksaan Rp 546 miliar, dan sudah disetorkan ke kas negara.
Sedang sisanya, Rp 359 miliar masuk ke Bank Bali yang sekarang menjadi Bank Permata. Rencana saya mau gugat perdata terkait sisa uang itu supaya masuk ke kas negara.
Terkait penelusuran saya mengenai masuk keluarnya Djoko Tjandra ke wilayah RI sebenarnya karena saya merasa tertantang oleh desakan sejumlah kawan.
Saya masuk dari masalah KTP atas nama Djoko Tjandra yang diungkap pengacaranya ketika mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Hadiri Sidang Etik Firli Bahuri, Boyamin Mengaku Sebut Perjalanan Baturaja-Palembang Hanya 4,5 Jam
Pernyataan itu aneh karena Djoko Tjandra sudah lama jadi buron dan mendapat kewarganegaraan dari negara lain. Kalau soal KTP, saya secara mudah mengetahui di mana dilakukan perekaman, jam berapa, dan sebagainya.
Setelah KTP, saya menemukan paspor atas nama Djoko Tjandra. Kemudian saya mendapat surat jalan yang diterbitkan Brigjen PU (Prasetijo Utomo).
Terus terang untuk mendapatkan surat jalan itu rumit betul jalannya. Sekira 10 tahun lagi baru saya ceritakan bagaimana mendapat surat jalan yang dibuat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim itu.
