Tribun Pringsewu
30 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pringsewu Sepanjang Januari hingga Oktober 2020
Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Pringsewu tercatat sebanyak 30 kasus hingga Oktober 2020 ini.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Pringsewu tercatat sebanyak 30 kasus hingga Oktober 2020 ini.
Rincinya, 21 kasus kriminal terhadap anak dan sembilan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Unit PPA Polres Pringsewu Aiptu Vrenny Yustiani mengatakan, dari 21 kasus kriminal terhadap anak, sebanyak 16 kasus diantaranya sudah selesai ditangani kasusnya.
"Kasus tersebut diantaranya kasus persetubuhan, cabul, dan aborsi," ungkapnya kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober 2020.
Vrenny menambahkan, dari data penanganan sembilan kekerasan terhadap perempuan, enam diantaranya telah selesai.
• LPA Lampung Tengah Catat 70 Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur hingga September 2020
• Rumah Singgah Covid-19 di Pringsewu Kosong, Pasien Sudah Pulang Sejak Senin
Kasus tersebut, terdiri dari kasus KDRT, pemerkosaan, cabul dan eksploitasi seks. Mayoritas korban yang menjadi kekerasan seksual, anak usia kisaran 5-15 tahun.
Sedangkan rata-rata pelakunya sudah berusia dewasa, antara 19-73 tahun.
Atas perkara tersebut, Vrenny mengatakan, Unit PPA sebelum pandemi telah melakukan sosialisasi rutin ke sekolah-sekolah.
Terutama sosialisasi tentang kekerasan rumah tangga, kekerasan seksual terhadap anak dan pemberitahuan dampak terhadap pergaulan seks bebas.
Pihaknya telah membentuk tim sosialisasi ke sekolah SMP atau SMA. Dalam sosialisasi tersebut didampingi Bhabinkamtibmas di wilayah pekon dan kecamatan masing-masing.
Namun lantaran situasi pandemi seperti saat ini, kinerja tim sosialisasi masih terhambat lantaran sekolah tidak melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)