Peredaran Uang Palsu di Bandar Lampung
Ngaku Tak Produksi Uang Palsu, Pelaku: Saya Sebar di Bandar Lampung dan Setor ke Tante
Pelaku pengedar uang palsu di Bandar Lampung, VYN (16), ngaku tak ikut produksi upal dan hanya setor ke tantenya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
VYN sendiri mengaku belum ada rencana pasti untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
"Belum ada rencana, hanya bawa saja, iseng-iseng ke sana (Pemandangan)," tegas VYN.
VYN mengaku, baru pertama kalinya melakukan tindak pidana uang palsu.
"Baru ketahuan juga," sebut VYN.
Sementara YR mengaku tak mengetahui uang tersebut berasal dari mana.
"Saya cuma tetangga sama VYN, dan hanya dikasih satu lembar, tapi tahu itu uang palsu," tandas YR.
Terbitkan DPO
Terancam 15 tahun, polisi tetapkan tante terduga pengedar uang palsu (upal), VYN, sebagai buronan alias DPO.
Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan 2 pemuda asal Pesawaran dan Lampung Selatan karena membeli rokok menggunakan uang palsu (upal), di Bandar Lampung. Salah seorang yang diamankan polisi tersebut masih masuk kategori anak di bawah umur.
Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, dari hasil keterangan VYN, uang palsu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial F yang ada di Jakarta.
"Jadi VYN mendapatkan uang tersebut dari tantenya yang ada di Jakarta," tegas Evinater Sialagan, Selasa (6/10/2020).
Lanjut Evinater Sialagan, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap F namun berhasil menghilang.
"Maka kami munculkan DPO terhadap F ini," sebut Evinater Sialagan.
Lagan menambahkan, kedua tersangka yang telah ditahan akan diancam dengan pasal 36 Jo Pasal 26 (3) UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang.
"Kedua tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tandas Evinater Sialagan.