Peredaran Uang Palsu di Bandar Lampung

Ngaku Tak Produksi Uang Palsu, Pelaku: Saya Sebar di Bandar Lampung dan Setor ke Tante

Pelaku pengedar uang palsu di Bandar Lampung, VYN (16), ngaku tak ikut produksi upal dan hanya setor ke tantenya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti uang palsu yang diamankan polisi dari kedua tersangka pengedar upal di Bandar Lampung. Barang bukti sebanyak 65 lembar upal tersebut dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung, Selasa (6/10/2020). Ngaku Tak Produksi Uang Palsu, Pelaku: Saya Sebar di Bandar Lampung dan Setor ke Tante. 

VYN sendiri mengaku belum ada rencana pasti untuk mengedarkan uang palsu tersebut.

"Belum ada rencana, hanya bawa saja, iseng-iseng ke sana (Pemandangan)," tegas VYN.

VYN mengaku, baru pertama kalinya melakukan tindak pidana uang palsu.

"Baru ketahuan juga," sebut VYN.

Sementara YR mengaku tak mengetahui uang tersebut berasal dari mana.

"Saya cuma tetangga sama VYN, dan hanya dikasih satu lembar, tapi tahu itu uang palsu," tandas YR.

Terbitkan DPO

Terancam 15 tahun, polisi tetapkan tante terduga pengedar uang palsu (upal), VYN, sebagai buronan alias DPO.

Tim Opsnal Polsek Sukarame mengamankan 2 pemuda asal Pesawaran dan Lampung Selatan karena membeli rokok menggunakan uang palsu (upal), di Bandar Lampung. Salah seorang yang diamankan polisi tersebut masih masuk kategori anak di bawah umur.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan mengatakan, dari hasil keterangan VYN, uang palsu tersebut berasal dari seorang perempuan berinisial F yang ada di Jakarta.

"Jadi VYN mendapatkan uang tersebut dari tantenya yang ada di Jakarta," tegas Evinater Sialagan, Selasa (6/10/2020).

Lanjut Evinater Sialagan, pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap F namun berhasil menghilang.

"Maka kami munculkan DPO terhadap F ini," sebut Evinater Sialagan.

Lagan menambahkan, kedua tersangka yang telah ditahan akan diancam dengan pasal 36 Jo Pasal 26 (3) UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang.

"Kedua tersangka terancam pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tandas Evinater Sialagan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved