Aksi Omnibus Law di Lampung
Mahasiswa Pringsewu Serukan Tolak UU Cipta Kerja
Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga menuai penolakan di Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja juga menuai penolakan di Pringsewu.
Seratusan mahasiswa di Pringsewu menggelar aksi penolakan di Pendopo Pringsewu, Kamis (8/10/2020).
"Kami tidak hanya menyampaikan tuntutan yang menjadi isu nasional, melainkan juga isu lokal," kata koordinator aksi Wahyon.
"Ketika semua elemen di Indonesia menyatakan sikap, kenapa kita tidak," tutur Wahyon yang juga ketua IMM Pringsewu.
Sebab, lanjut dia, walaupun tinggal di Kabupaten Pringsewu, ada juga saudara yang tinggal di kabupaten lain.
Menurut Wahyon, karena kepentingannya untuk seluruh masyarakat, mahasiswa di Pringsewu ikut menyuarakan penolakan.
• BREAKING NEWS Diduga Mau Ikut Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung, 7 Pria Kedapatan Bawa Botol BBM
• Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung Berakhir Ricuh, Herman HN: Baca Dulu Seutuhnya
• Buntut Ricuh Aksi Omnibus Law di Bandar Lampung, 24 Orang Diamankan, 6 Luka, 4 Objek Vital Rusak
Wahyon mengatakan, tidak hanya isu nasional tersebut, pihaknya juga menyampaikan tuntutan atas kondisi lokal dalam aksi tersebut, yakni terkait pengungkapan pesta sabu oknum PNS dan honorer di Disdukcapil Pringsewu.
"Kami apresiasi kepada polres yang bisa membongkar pesta narkotika jenis sabu yang ada di salah satu dinas Pringsewu," tuturnya.
Oleh karena peristiwa itu, Wahyon meminta supaya tidak terjadi lagi kasus yang sama di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Mereka menginginkan pemkab mengantisipasinya dengan melaksanakan tes urine kepada PNS dan pegawai lainnya di Pemkab Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)