Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Tak Hadirkan Panelis di Debat Publik Pilkada Bandar Lampung 2020

KPU Bandar Lampung tidak menghadirkan panelis dalam ajang debat kandidat perdana yang akan berlangsung di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Rabu.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama
Ilustrasi - Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/8/2020). KPU Tak Hadirkan Panelis di Debat Publik Pilkada Bandar Lampung 2020. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada yang berbeda dalam ajang debat kandidat wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Bandar Lampung 2020.

KPU Bandar Lampung tidak menghadirkan panelis dalam ajang debat kandidat perdana yang akan berlangsung di Hotel Sheraton, Bandar Lampung, Rabu (14/10/2020).

Ada lima orang yang menjadi panelis untuk debat publik Pilkada Bandar Lampung 2020.

Kelima panelis itu dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat.

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo mengatakan, pertanyaan panelis akan ditampilkan dalam bentuk audio visual.

10 Bahan Kampanye yang Bisa Dibagikan Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 di Tengah Pandemi

Pegawai BRI KC Tanjungkarang Diduga Terpapar Covid-19, Wali Kota Herman HN: Ada yang Kena

Hal itu merupakan sketsa baru dalam debat kandidat agar tidak berkerumun di tengah pandemi Covid-19.

"Tim panelis telah selesai melaksanakan rekaman pertanyaan debat."

"Nantinya, pertanyaan panelis akan ditampilkan dalam bentuk audio visual, karena panelis tidak dihadirkan pada saat debat publik," ujar Fery Triatmojo, Minggu (11/10/2020).

Fery mengungkapkan, sampai saat ini KPU Bandar Lampung terus mematangkan persiapan teknis pelaksanaan debat publik perdana antar kandidat.

Di mana, kata dia, dalam kondisi pandemi ini masing-masing calon tidak diperkenankan membawa pendukung.

Masing-masing calon hanya diperkenankan membawa sebanyak 4 orang timnya dalam acara debat publik.

"KPU telah mensosialisasikan tata tertib dan teknis debat kepada seluruh tim kampanye."

"Masing-masing paslon diperbolehkan membawa 4 tim kampanye."

"Paslon dilarang membawa pendukung saat debat publik," jelas Fery Triatmojo.

Selain itu, KPU Bandar Lampung juga membatasi anggota penyelenggara pengawas pemilu yang akan hadir.

Kata Fery, jumlah anggota Bawaslu yang diperbolehkan hadir hanya 2 orang.

"Bawaslu yang diperbolehkan hanya 2 orang, tidak boleh lebih," ungkap Fery Triatmojo.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved