Pilkada Bandar Lampung 2020
10 Bahan Kampanye yang Bisa Dibagikan Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 di Tengah Pandemi
Komisioner KPU Divisi SDM Hamami, mengatakan, sebelumnya pada tahapan kampanye dalam kondisi normal ada 9 item bahan kampanye yang bisa dibagikan.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Ada 10 bentuk atau item bahan kampanye yang bisa dibagikan kepada masyarakat umum dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2020.
Komisioner KPU Divisi SDM Hamami, mengatakan, sebelumnya pada tahapan kampanye dalam kondisi normal ada 9 item bahan kampanye yang bisa dibagikan.
Namun, kata dia, dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, maka ditambahkan 1 item sehingga menjadi 10 item.
"Dalam kondisi normal memang ada 9 item. Tapi dalam pandemi ini ditambah 1 item dengan menambahkan APD sebagai bahan kampanye sesuai PKPU 10 tersebut," ujar Hamami Jumat (9/10/2020).
Hamami mengungkapkan, dalam item APD itu ada 4 bentuk bahan kampanye yang bisa dibagikan.
• Iklan Kampanye Pilkada Bandar Lampung 2020, KPU: Maksimal di 5 Media
• Pecah Rekor, Kasus Positif Covid-19 di Lampung Tambah 58 Dalam Sehari, Lampung Tengah Terbanyak
• Demo Omnibus Law Rusuh, Gubernur Arinal Djunaidi Kaget Ada Oknum Mahasiswa Mengatasnamakan Buruh
Yakni, masker, sarang tangan, pelindung wajah, dan handsanitiser.
Disinggung apakah sabun cuci tangan boleh dibagikan, Hamami mengaku pihaknya menyerahkan ihwal tersebut ke Bawaslu.
"Kalo untuk sabun itu biar Bawaslu menafsirkannya seperti apa. Kalo kita yang bisa dibagikan sesuai PKPU ya itu (4 bentuk)," ungkap Hamami.
Adapun ke-10 bahan kampanye yang bisa dibagikan sesuai PKPU No. 10 Tahun 2020 sebagai berikut:
- Pakaian
- Penutup Kepala
- Alat makan/mimum
- Kalender
- Kartu Nama