Breaking News

Aksi Omnibus Law di Lampung

Disnaker Bandar Lampung Segera Tindak Lanjuti Tuntuan Massa Aksi Tolak Omnibus Law

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung mengapresiasi penyampaian tuntutan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disampaikan mahasiswa.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kadisnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman saat diwawancarai, Senin (12/10/2020). Disnaker Bandar Lampung Segera Tindak Lanjuti Tuntuan Massa Aksi Tolak Omnibus Law. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer) 

Tanda Tangani Kesepakatan

Meski tak bisa sepenuhnya memenuhi tuntutan massa aksi tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyampaikan janjinya di depan massa aksi.

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) mendatangi kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (12/10/2020), dalam mendukung upaya penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain meminta Herman HN ikut menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, massa aksi juga menyampaikan tututan lain, yakni pertama, setiap izin usaha harus ada izin lingkungan.

Kedua, tentang PHK (pemutusan hubungan kerja), gaji buruh dinaikkan terlebih dahulu sebesar dua kali lipat yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian pesangon sesuai peraturan yang berlaku.

Ketiga, upah buruh ditentukan oleh pemerintah daerah dan setiap tahunnya harus naik.

Atas tuntutan tersebut, Herman HN mengaku, sudah menandatanganinya.

"Alasannya agar lingkungan tetap terjaga, dan pekerja yang berada di daerah terus sejahtera," kata Herman HN.

"Maka dari itu, kesepakatan itu saya tanda tangani," lanjut Herman HN.

Pernyataan yang telah ditandatangani tersebut dibacakan Herman HN di depan massa aksi yang berada di halaman kantor Pemkot Bandar Lampung.

Bukan Kewenangan

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menerima permintaan para demonstran tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, untuk bertemu dirinya.

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) mendatangi kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung, Senin (12/10/2020), dalam mendukung upaya penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Pantauan Tribunlampung.co.id, sejumlah perwakilan massa aksi diterima Herman HN di ruang pertemuan kantor Wali Kota Bandar Lampung.

Herman HN mengungkapkan, keinginan dari Mahasiswa tersebut bukan menjadi kewenangannya dalam lingkup pimpinan pemerintah daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved