Pilkada Lampung Selatan 2020

Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020 Bisa Daftarkan 20 Akun Resmi Medsos untuk Sosialisasi

Para paslon bisa memanfaatkan platform medsos seperti Facebook (FB), Twitter, Instagram dan aplikasi medsos lainnya.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Komisioner KPU Lampung Selatan, Mislamudin. Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020 Bisa Daftarkan 20 Akun Resmi Medsos untuk Sosialisasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - KPU Lampung Selatan menegaskan, setiap pasangan calon (paslon) di Pilkada Lampung Selatan 2020 bisa mendaftarkan 20 akun resmi media sosial (medsos) yang akan digunakan untuk sosialisasi.

Para paslon bisa memanfaatkan platform medsos seperti Facebook (FB), Twitter, Instagram dan aplikasi medsos lainnya.

Komisioner KPU Lampung Selatan Bidang Hukum Mislamudin mengungkapkan, untuk aturan sosialisasi melalui akun medsos ini tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

"Untuk sosialisasi di media sosial ini sudah bisa dilakukan, batasan waktunya hingga nanti memasuki hari tenang," kata Mislamudin kepada Tribun, Minggu (11/10/2020).

Mislamudin mengatakan, bisa saja para paslon memanfaatkan aplikasi pertemuan daring seperti zoom guna menggelar rapat terbatas tanpa tatap muka secara langsung.

Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020 Bisa Daftarkan 20 Akun Medsos untuk Sosialisasi

Ada 11 Kasus Baru Covid-19 di Lampung, Meninggal Dunia 1 Orang

Kronologi Keluarga Tolak Pemakaman Pasien Corona di Bandar Lampung Pakai Prosedur Covid-19

Sedangkan untuk kegiatan kampanye tatap muka dan rapat terbuka dibatasi jumlah pesertanya sebanyak 100 orang.

Sedangkan untuk kegiatan rapat terbatas dibatasi jumlah pesertanya sebanyak 50 orang.

"Kegiatan rapat terbuka dan rapat terbatas ini tetap harus mematuhi protokol kesehatan," tegas Mislamudin.

Terkait dengan alat peraga kampanye, Mislamudin mengatakan, dalam PKPU Nomor 11 tahun 2020 dijelaskan KPU akan menyediakan alat peraga kampanye untuk setiap paslon.

Untuk spanduk setiap paslon akan diberikan 2 buah di setiap desa atau kelurahan.

Kemudian untuk umbul-umbul, KPU akan menyediakan 20 buah untuk setiap kecamatan.

Sedangkan baliho, setiap paslon akan mendapatkan 5 untuk setiap kabupaten/kota.

"Paslon bisa menambah sebanyak 200 persen dari jumlah yang disediakan KPU," ujar Mislamudin.

Dirinya menambahkan, aturan kampanye ini tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Nanang Utamakan Tatap Muka

Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lampung Selatan nomor urut 1, Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa mendaftarkan tiga akun resmi medsos untuk sosialiasi/kampanye.

Liaison officer (LO) paslon Nanang-Pandu, Edy Setiawan mengatakan, paslon nomor urut 1 lebih mengedepankan sosialisasi tatap muka langsung dengan masyarakat.

"Kita cukup tiga akun yang didaftarkan ke KPU. Itu akun di Facebook dan Instagram. Kita mengedepankan tatap muka langsung dengan masyarakat," ujarnya, kepada Tribun Lampung, Minggu (11/10/2020).

Edi menegaskan, kampanye paslon nomor urut 1 mengacu dan mematuhi PKPU No 10 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Di mana untuk kampanye tatap muka mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.

TEC Incar Milenial

Sekretaris tim pemenangan paslon nomor urut 2 Tony Eka Candra dan Antoni Imam, Andi Apriyanto mengatakan, timnya telah mendaftarkan 9 akun medsos ke KPU Lampung Selatan yang akan digunakan untuk sosialisasi dan kampanye.

"Ada 9 akun medsos yang didaftarkan," kata dia.

Menurut Andi, paslon nomor urut 2 akan menyeimbangkan kampanye tatap muka dan juga pemanfaatan medsos.

Menurut dirinya, dari hasil survei menunjukkan pemilih yang menggunakan media sosial merupakan kaum milennial, dengan rentang umur 18 tahun-hingga 30 tahun.

"Kita juga sudah mendaftarkan akun resmi medsos yang akan digunakan untuk sosialisasi ke KPU. Tetapi memang, kita tetap akan menyeimbangkan dengan sosialisasi tatap muka," kata Andi.

Dirinya menambahkan, saat ini tim sedang menyusun pola sosialisasi yang tepat di medsos.

Karena, pola pengguna medsos berbeda dengan sosialiasi tatap muka.

Hipni 10 Akun Medsos

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan nomor urut 3 Hipni-Melin Hariyani Wijaya tak hanya memanfaatkan kampanye secara konvensional melalui rapat terbatas, melainkan juga media sosial (medsos).

Hipni mengaku telah mendaftarkan akun resmi medsos yang akan digunakan untuk sosialisasi dan kampanye ke KPU Lampung Selatan. Ada 10 akun medsos yang telah didaftarkan.

Menurut Hipni, akun medsos tersebut mulai dari Facebook, Instagram, dan Twitter.

"Kita menggunakan konvensional dan daring, temasuk media sosial. Kita menggunakan medsos FB, IG, dan juga Twitter," ujar Hipni kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (11/10/2020). (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved