Rakor Bahas Omnibus Law di Lampung

Pemprov Lampung Tunggu Draf Final UU Cipta Kerja

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masih menunggu draft final UU Cipta Kerja

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Kadisnaker Provinsi Lampung Lukmansyah saat ditemui awak media di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin (12/10/2020). Pemprov Lampung Tunggu Draf Final UU Cipta Kerja 

Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Bayu Saputra

TRIBUN LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) masih menunggu draft final UU Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadisnaker Provinsi Lampung Lukmansyah saat ditemui usai rakor dengan Gubernur dan Forkompinda di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Senin (12/10/2020).

Dijelaskannya bahwa dalam rakor Gubernur Arinal meminta agar semua pihak untuk bisa menjaga kondusifitas aman dan lancar.

"Kita tidak pernah mengekang orang dalam menyampaikan pendapatnya," kata Lukmansyah

Untuk sosialisasi UU Cipta Kerja itu memang secara teknisnya perlu ada draf final.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemprov Lampung Gelar Rakor Terkait Aksi Penolakan Omnibus Law, Secara Tertutup

Baca juga: BREAKING NEWS Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa Datangi Wali Kota Herman HN

Tentunya akan ada tim yang dikoordinir oleh Sekdprov provinsi dan kabupaten atau kota untuk mensosialisasikan subtansi UU Cipta Kerja tersebut.

Sosialisasi rencana akan dilakukan oleh tim atau melalui perangkat daerah terkait sesuai dengan draft final UU tersebut.

Dimana telah disahkan dan diharapkan dapat segera dipublikasikan kedaerah oleh pusat.

Khusus klaster ketenagakerjaan yang paling banyak dipersoalkan oleh elemen masyarakat.

Sebetulnya ada 11 klaster dan memang gaungnya yang dipersoalkan oleh rakyat.

Sudah dikordinasikan kepada Kemenaker bagaimana caranya bisa mendapatkan draft final UU Cipta Kerja tersebut.

Meskipun draft itu sudah dapat dan belum ditandangani oleh presiden maka hal tersebut untuk acuan bahwa ada yang mengatakan UMP itu tidak ada lagi tapi itu tetap ada.

Lalu PHK secara sepihak itu tidak dibenarkan, termasuk hak-hak lainnnya itu tetap ada.

"Sudah kita komunikasikan draft tersebut dan kemungkinan hingga 2 hari kedepan surat tersebut turun," kata Lukmansyah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved