Pelimpahan Pelaku OTT di Lampung Timur

Oknum ASN yang Kena OTT di Lampung Timur Bantah Semua Tuduhan Polisi di BAP

Polda Lampung telah melimpahkan 4 tersangka yakni 2 oknum ASN dan 2 warga sipil, perkara korupsi yang diamankan dalam OTT di Lampung Timur, 4 Juli.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (13/10/2020), 4 tersangka, 2 oknum ASN dan 2 warga sipil, yang kena OTT di Lampung Timur. Oknum ASN yang Kena OTT di Lampung Timur Bantah Semua Tuduhan Polisi di BAP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Pandra menambahkan, saat ini proses pelimpahan keempat tersangka masih berlangsung.

"Penyerahan keempat tersangka disertai barang bukti karena sudah dianggap lengkap," tandas Zahwani Pandra Arsyad.

Limpahkan 4 Tersangka

Polda Lampung telah melimpahkan 4 tersangka perkara korupsi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Timur, pada 4 Juli 2020.

Pantaun Tribunlampung.co.id, Selasa (13/10/2020), keempat tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung sekira pukul 11.50 WIB.

Keempat tersangka ini yakni, H, Y, F, dan S, di mana terdapat dua orang oknum ASN dan dua orang sipil.

Keempat orang tersangka ini pun tidak datang ke Kejaksaan Tinggi Lampung secara bersamaan.

Dua orang datang sekira pukul 11.50 WIB dan dua orang lagi datang sekira pukul 12.00 WIB.

Keempatnya pun langsung dibawa ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sebelumnya diberitakan, benarkan operasi tangkap tangan (OTT) oknum ASN Lampung Timur, Polda Lampung tetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun, Polda Lampung mengamankan dua orang sipil dari ormas dan dua oknum ASN di lingkungan Pemkab Lampung Timur, Sabtu 4 Juli 2020.

Polda melakukan OTT tersebut atas dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Lampung Timur.

Dimana pemerasan tersebut agar tidak menindaklanjuti tuduhan atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari hasil OTT ini, Polda Lampung mengamankan sejumlah sebesar Rp 65 juta.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved