Pelimpahan Pelaku OTT di Lampung Timur

Oknum ASN yang Kena OTT di Lampung Timur Bantah Semua Tuduhan Polisi di BAP

Polda Lampung telah melimpahkan 4 tersangka yakni 2 oknum ASN dan 2 warga sipil, perkara korupsi yang diamankan dalam OTT di Lampung Timur, 4 Juli.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Proses pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (13/10/2020), 4 tersangka, 2 oknum ASN dan 2 warga sipil, yang kena OTT di Lampung Timur. Oknum ASN yang Kena OTT di Lampung Timur Bantah Semua Tuduhan Polisi di BAP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

"Benar adanya OTT tersebut, di mana untuk pengembangan diamankan seorang oknum ASN Lampung Timur dan satu orang lainnya (nonASN) pada Sabtu 5 Juli 2020," ungkapnya, Selasa 7 Juli 2020.

Pandra pun tak bisa menyampaikan detail tempat penangkapan dan barang bukti yang diamankan lantaran masih dalam proses pengembangan.

"Barang bukti sejumlah uang, tentunya masih pengembangan lebih, jadi belum bisa disampaikan," katanya.

Namun dari pengembangan selanjutnya, ujar Pandra, diamankan lagi satu orang ASN dan satu orang lainnya lagi.

"Jadi dilakukan penahanan terhadap 4 orang dan telah ditetapkan tersangka terhadap empat orang tersebut terhitung 6 juli ini," bebernya.

Pandra menambahkan, pihaknya menyangkakan Pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 diubah dengan UU RI no 20 th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP terhadap empat tersangka ini.

"Ini tipikor, jadi (inisial) belum bisa menunjukkan, masih dikembangkan lagi," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved