Pelimpahan Pelaku OTT di Lampung Timur
Oknum ASN yang Kena OTT di Lampung Timur Bantah Semua Tuduhan Polisi di BAP
Polda Lampung telah melimpahkan 4 tersangka yakni 2 oknum ASN dan 2 warga sipil, perkara korupsi yang diamankan dalam OTT di Lampung Timur, 4 Juli.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tengah tangani perkara kepala desa atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Lampung Timur, tersangka H malah diamankan atas tuduhan pemerasan.
Polda Lampung telah melimpahkan 4 tersangka yakni 2 oknum ASN dan 2 warga sipil, perkara korupsi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Timur, pada 4 Juli 2020.
Penasihat Hukum Irwan Apriyanto menuturkan, dalam perkara OTT ini ia mendampingi Irban Dua Inspektorat Lampung Timur berinisial H.
"Dan H ini dia tidak terkena OTT saat kejadian dia di luar, gak di lokasi," sebut Irwan, Selasa (13/10/2020).
Kata Irwan, kliennya sendiri disangka untuk memerintah dalam dugaan pemerasan perkara kepala desa.
"Tapi semua itu sudah disangkal dalam BAP, nanti kita lihat dalam persidangan," ucapnya.
Baca juga: DPRD Kawal Penerapan Hukum Oknum ASN Pringsewu yang Tertangkap Nyabu di Kantor
Baca juga: 6 Segmen 120 Menit, Debat Kandidat Perdana Pilkada Bandar Lampung 2020 Digelar Besok
Irwan menuturkan saat diamankan kliennya masih menuntaskan perkara kepala desa atas dugaan pungli.
"Jadi itu pemeriksaan belum tuntas, tapi pas lagi periksa, ada OTT, berkas perkara itu selesai di situ (tidak diteruskan), dan saat ini dilimpahkan ditahan," tandasnya.
Berkas Perkara Lengkap
Anggap berkas perkara lengkap, Polda Lampung serahkan 2 oknum ASN dan 2 rekannya, tersangka pemeras kades di Lampung Timur, ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah merampungkan berkas perkara empat tersangka OTT Lampung Timur.
"Mulai Selasa, 13 Oktober 2020 untuk keempat tersangka itu berdasarkan pasal 110 KUHP maka berdasarkan petunjuk jaksa penuntut, berkas perkara dianggap sudah lengkap," ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (13/10/2020).
Lanjut Pandra, sesuai dengan pasal 8 (3) b pasal 138 (1) dan 139 KUHAP penyidik berkewajiban menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU.
"Maka terhitung hari ini (Selasa), sudah diserahkan pada jaksa penuntut umum dalam hal Kejaksaan Tinggi Lampung yang selanjutnya diterima Kejaksaan Lampung Timur," sebut Zahwani Pandra Arsyad.