Aksi Omnibus Law di Lampung

Wali Kota Herman HN Nilai Banyak Peserta Unjuk Rasa Belum Paham Isi Omnibus Law

Merespons masih banyaknya aksi penolakan Omnibus Law, Wali Kota Herman HN menilai, banyak dari peserta unjuk rasa yang belum paham isi pasal UU itu.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai di kompleks kantor Pemkot Bandar Lampung, Rabu (14/10/2020). Wali Kota Herman HN Nilai Banyak Peserta Unjuk Rasa Belum Paham Isi Omnibus Law. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja masih terus terjadi di berbagai daerah termasuk di Bandar Lampung.

Hari ini, Rabu (14/10/2020), elemen buruh kembali melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Lampung.

Merespons masih banyaknya aksi penolakan Omnibus Law, Wali Kota Herman HN menilai, banyak dari peserta unjuk rasa yang belum memahami isi pasal UU tersebut.

"Banyak masyarakat yang salah menafsirkan satu, dua poin di dalam UU Omnibus Law tersebut," kata Herman HN saat diwawancara di lingkungan Pemkot Bandar Lampung, Rabu (14/10/2020).

"Itu karena memang belum membaca bentuk fisik aslinya," imbuh Herman HN.

Baca juga: 4 Anggota DPRD Lampung Bersama HMI Bandar Lampung Sepakat Tolak Omnibus Law

Baca juga: Moderator Debat Perdana Pilkada Bandar Lampung 2020, Berusaha Bikin Meriah Meski Tak Ramai Pendukung

Menurut Herman, banyak proses kajian peserta unjuk rasa yang berbekal pada draft UU yang belum disahkan.

"Karena memang draftnya ini kan punya beberapa kali perubahan. Bisa jadi draft lama yang diangkat," ucap Herman HN.

Menurutnya, kejadian tersebut yang menyebabkan terjadinya missinformasi terkait UU Omnibus Law.

"Seperti prosedural yang dikhawatirkan di mana hal yang berkenaan dengan lingkungan hidup. Nyatanya di sana (UU Omnibus Law) tetap menekankan hal itu," jelas Herman HN.

"Bahwa sebenarnya Omnibus Law ini tidak sepenuhnya seperti yang marak diperbincangkan. Namun harus diakui pula UU itu memang ada kurangnya," ucap Herman HN.

"Tetapi masih bisa dimainkan di Peraturan Pemerintah. Nanti poin yang diserahkan masih bisa diakomodir di sana (PP)," tandas Herman HN.

Belum Baca

Herman HN sendiri mengaku belum membaca bentuk asli dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Ya belum (baca)," ujar Herman HN.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved