Tribun Lampung Utara

DPO Curas di Lampung Utara Diamankan Seusai Menjenguk Rekannya yang Menjalani Persidangan

Gigih menerangkan Mar melakukan aksinya bersama HW, Kamis 2 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
DPO curas Diamankan polisi di Lampung Utara. DPO Curas di Lampung Utara Diamankan Seusai Menjenguk Rekannya yang Menjalani Persidangan 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Pelarian Mar (28) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Sungkai Selatan, terhenti.

Setelah buron selama tiga tahun melakukan pencurian disertai kekerasan, Ia diamankan anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara, di jalan Jendral Sudirman, tepatnya di Depan Kantor Pengadilan Kotabumi Lampung Utara Rabu (14/10/2020) sekitar 13.30 WIB.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan tersangka diamankan ketika sesudah menjenguk rekannya HW yang menjalani persidangan di pengadilan negeri Kotabumi.

Gigih menerangkan Mar melakukan aksinya bersama HW, Kamis 2 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB.

Ia melancarkan kejahatan jalannya di jalan raya Desa Gunung Raja kecamatan Sungkai Barat.

Baca juga: 2 Warga Tanggamus Buronan Curas Ditangkap Polsek Pardasuka di Dua Lokasi

Baca juga: Bayi 10 Bulan di Lampung Utara Terpapar Covid

Tersangka (Mar) bersama dua rekannya HW (sedang menjalani hukuman) dan HSN (masih DPO) mencegat dan todong korban Sahril Hayadi (28) warga jalan Matahari Harapan Jaya RT 010 Kecamatan Sukarame Bandar Lampung yang sedang melintas untuk berdagang rokok itu dengan menggunakan sepeda motor miliknya Honda Karisma No.Pol BE 6726 CQ.‎

"Mar DPO selama tiga tahun," ujarnya, Kamis 15 Oktober 2020.

Sebelum kejadian, korban sempat melihat 3 orang yang tidak dikenal tersebut sedang berhenti di pinggir jalan dengan satu unit sepeda motor yamaha vixion Warna Hitam.

Korban melewati pelaku, hanya berselang beberapa menit saja pelaku menyalip korban, lansung cegat dan tendang korban hingga terjatuh.

Para pelaku menghampiri korban sambil salah satu pelaku menodong korban menggunakan senjata api jenis revolver, pelaku yang lain menggeledah badan korban, mengancam dengan menggunakan senjata tajam (pisau).

Dengan leluasa para pelaku lansung mengambil paksa uang Rp 1.700.000 dan beberapa barang milik korban berupa tas warna biru berisikan 1 buah Handphone merk samsung Cs , 1 buah HP Nokia 1208, 1 unit sepeda motor merk honda kharisma Nopol : BE 6226 CQ, Obrok yang berisikan bermacam brand rokok Gudang garam yang ada di atas motor.

Korban hanya bisa pasrah ketika para pelaku beraksi dan setelahnya korban melapor ke Polsek Sungkai selatan, dengan Laporan Polisi Nomor LP/54/ B/ III/ 2017/ Polda Lpg/ Res LU/ Sektor Sk.Selatan Tanggal 2 Maret 2017.

Barang bukti yang di pergunakan para pelaku berupa 1 Buah Senpi Rakitan Jenis Revolver warna Hitam,1 Bilah senjata tajam jenis pisau Garpu bersarung warna hitam 1 Buah Obrok (Satle Bag) berwarna coklat abu-abu, 1 buah ATM An Sahril Hayadi, 1 Buah Sim C milik Sahril Hayadi, yang sudah di limpahkan ke Pengadilan bersamaan dengan pelimpahan tersangka (HW) terdahulu.

Kini MAR sudah berada di mapolres Lampung Utara guna proses penyidikan lanjutan dan terhadapnya di jerat Pasal 365 KUHP.‎

"Tersangka akan dijerat minimal 5 tahun penjara," katanya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved