Firli Bahuri Cs Akan Pakai Randis Senilai Rp 1 Miliar, Mantan Pimpinan KPK Nilai Tidak Tepat
"Mobil model jilid 1 sampai dengan 4 saja cukup, biarkan mereka memutuskan uang transport dari negara itu mau seperti apa, yang penting hadir di kanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Rencana pimpinan dewan pengawas dan pimpinan KPK untuk membeli m\mobil dinas baru mendapat sorotan.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai rencana pemberian mobil tidak tepat.
Saut mengatakan, berdasarkan pengalamannya, ia hanya menggunakan mobil pribadi, yakni Toyota Innova, selama bertugas di KPK dan tidak mengalami kendala berarti.
"Itu sebabnya empat tahun tugas di KPK pakai Innova lancar-lancar dan aman-aman saja. Paling kalau mau tugas ke Papua pagi-pagi jam 5 sudah di jalan, dingin, mikir Innova apa ada pemanasnya," kata Saut, Kamis (15/10/2020).
Saut mengatakan, para Pimpinan KPK telah menerima tunjangan transportasi. Sehingga ia menilai, mobil dinas tidak diperlukan.
Dikutip dari PP Nomor 82 Tahun 2015, Ketua KPK memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp 29.546.000. Sedangkan Wakil Ketua KPK memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp 27.330.000.
Baca juga: Kabar 3 Ketua BEM di Tengah Demo Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Dulu Viral saat Demo UU KPK
Baca juga: KPK Soroti Maraknya Pemotongan Hukuman Koruptor di Tingkat PK
Baca juga: Diduga Diberi Uang Rp 1,08 Miliar Berkaitan Kasus Djoko Tjandra, Koordinator MAKI Bonyamin Lapor KPK
Saut Situmorang menilai pengadaan fasilitas mobil dinas bagi pimpinan KPK jilid V tidak memiliki urgensi.
Lagipula, menurutnya, fasilitas mobil dinas tidak berpengaruh secara langsung dengan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Enggak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan misalnya OTT dan kinerja lain. Saya naik Innova 4 tahun aman-aman saja tuh," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Ia mengatakan masalah mobil dinas bagi pimpinan hingga pejabat struktural tak pernah dibahas semasa dirinya memimpin lembaga antirasuah.
Sebab, menurutnya, mobil dinas bukan suatu keperluan yang mendesak.
"Kalau mobil kita enggak bahas di jilid IV. Masalah mobil tidak urgent, biar negara tidak perlu pusing mengurusi mobil," kata dia.
Ia menilai, masalah kepemilikan mobil dinas cukup teratasi dengan uang transport yang menjadi fasilitas pimpinan dan staf KPK di luar gaji.
Mekanisme seperti itu pun, kata dia, telah berjalan selama empat periode kepemimpinan KPK.
"Cukup saja uang transportasi, lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaan mobil masing-masing pimpinan dan staf, dan itu sudah berjalan 4 periode tetap perform pimpinan KPK dan pegawainya," ungkapnya.
