Kecelakaan di Jalinbar Pringsewu

Polisi dan Jasa Raharja Sambangi Korban Tewas Kecelakaan Maut di Jalinbar Pringsewu

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalinbar Km 38-39 Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Kamis (15/10/2020).

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Polisi dan Jasa Raharja menyambangi kediaman AA (21), warga Pekon Buluk, Kecamatan Gadingrejo, Jumat (16/10/2020). AA tewas dalam kecelakaan maut di Jalinbar Pringsewu, Kamis (15/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalinbar Km 38-39 Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Kamis (15/10/2020).

Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu langsung mendatangi lokasi kejadian begitu mendapat informasi.

Kecelakaan itu melibatkan mobil pikap Mitsubishi L300 nomor polisi BE 8319 ZF dan sepeda motor Honda Supra Fit BE 6540 UV, Kamis (15/10/2020).

Seorang pengendara motor tewas dalam peristiwa itu.

Sedangkan satu lainnya luka serius di kepala.

Kanit Lakalantas Polres Pringsewu Bripka Rudianto Sihombing mengungkapkan, pihaknya langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu.

Baca juga: BREAKING NEWS Kecelakaan Maut di Jalinbar Pringsewu Tewaskan Pengendara Motor, 1 Orang Luka Parah

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Jalinbar Pringsewu yang Tewaskan Pengendara Motor

"Anggota juga melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Rudianto, mewakili Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Bima Alief Caesar Gumilang, Jumat (16/10/2020).

Pengendara motor berinisial AA (21), warga Pekon Buluk, Kecamatan Gadingrejo, meregang nyawa dalam kejadian itu.

Ia meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit.

Sementara rekannya, ES (19), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, mengalami luka parah di kepala.

Petugas sempat mendatangi rumah duka di Pekon Buluk, Kecamatan Gadingrejo, bersama Jasa Raharja untuk menyerahkan santunan.

Berikut kronologi peristiwa itu.

Motor Honda Supra Fit dikemudikan AA (21), warga Pekon Buluk, Kecamatan Gadingrejo, dengan memboncengi ES (19), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

AA diduga bermaksud mendahului kendaraan di depannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved