Berita Nasional

Dua Jenderal Polisi Tersangka Suap Djoko Tjandra Dijamu Makan Siang oleh Kepala Kejari Jaksel

kronologi peristiwa jamuan makan siang dua jenderal polisi oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan

Editor: wakos reza gautama
Facebook Petrus Bala Pattyona
Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo dijamu makan siang di Kejari Jaksel 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Dua jenderal polisi tersangka dalam kasus Djoko Tjandra mendapat jamuan makan siang di kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Ini diketahui dari unggahan foto di akun Facebook kuasa hukum Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona.

Petrus membeberkan kronologi peristiwa jamuan makan siang kliennya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna pada Jumat (16/10/2020) lalu.

Prasetijo merupakan jenderal polisi yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Selain Prasetijo dan Petrus, tersangka lainnya yang turut dalam jamuan makan siang tersebut adalah adalah Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte.

Melalui akun Facebook-nya, Petrus menceritakan dirinya beserta klien tiba di Gedung Kejari Jaksel pada Jumat pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Menanti Janji Irjen Napoleon Bonaparte Buka-bukaan di Sidang

Baca juga: Janda Muda Tipu Pengacara Puluhan Juta, Padahal Tak Pernah Bertemu Terbongkar Karena Nomor Rekening

Hadir pula Napoleon beserta tersangka lainnya bernama Tommy Sumardi.

Kehadiran mereka adalah dalam rangka pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri kepada kejaksaan.

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan. (Tribunnews/Herudin)

Peneliti kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para tersangka demi keperluan administrasi perkara.

Pertanyaan yang diajukan, antara lain terkait kesehatan tersangka hingga apa ada hal lain yang ingin disampaikan sebelum menandatangani berkas perkara.

Sesi tanya jawab itu berlangsung tidak lebih dari 30 menit.

Setelah itu, pihak kejaksaan menyajikan sejumlah kue jajanan pasar, kopi dan teh kepada para tersangka.

Saat waktu jam makan siang tiba, menu soto betawi pun dihidangkan di hadapan mereka untuk disantap bersama-sama.

"Tiba jam makan disiapkan makan siang, nasi putih pulen hangat dan soto betawi bening pakai santan panas. Baru kali ini pada tahap P21, saya sebagai pengacara tersangka dijamu makan siang," tulis Petrus di akun Facebook-nya.

Petrus sekaligus membagikan foto jamuan makan siang itu di akun Facebook-nya.

Tampak dalam foto, Petrus bersama Prasetijo dan Napoleon yang juga bersama kuasa hukumnya sedang duduk bersama di meja penuh hidangan.

Dalam foto tersebut, tidak terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna sedang makan bersama dua tersangka.

Prasetijo dan Napoleon tampak masih mengenakan seragam polisi.

Tersangka lain, yakni Tommy Sumardi, menurut Petrus, berada di ruangan yang berbeda.

Namun masih di lantai yang sama Kantor Kejari Jaksel, yakni Lantai 3.

Setelah santap siang bersama, lanjut Petrus, Kajari Jaksel menyerahkan baju tahanan kepada Napoleon dan Prasetijo disertai permohonan maaf.

"Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan kejaksaan ke kedua tersangka sambil menjelaskan, mohon maaf ya Jendral, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan," tulis Petrus lagi.

Napoleon dan Prasetijo kemudian mengganti seragam polisi dengan baju tahanan itu.

"Kedua tersangka langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena Pak Kajari bilang dipakai sebentar, karena di lobi banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," kata Petrus.

Setelah itu, para tersangka pun dibawa kembali untuk masuk ke mobil tahanan kejaksaan dan kembali ke Gedung Bareskrim Polri.

Ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (19/10/2020), Petrus membenarkan jamuan makan siang tersebut.

"Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin," ujar Petrus.

Menurut Petrus, jamuan makan siang dari kepala kejaksaan negeri kepada tersangka seperti itu merupakan hal yang wajar dilakukan.

Bukan hal yang luar biasa.

"Soal makan itu semua, termasuk minum teh, kopi dan hal lain, biasa seperti saat mendampingi di kepolisian, kejaksaan atau KPK. Bila jam makan, ya pasti dikasih makan. Tidak mungkin tersangka diizinkan cari makan sendiri," lanjut dia.

Petrus pun menyayangkan apabila momen biasa tersebut menjadi viral di media sosial.

Ia menyebut, ada pihak yang menarasikan fotonya secara negatif sehingga foto tersebut menjadi viral.

"Di postingan saya itu (sebenarnya) ungkapan terima kasih. Tetapi dinarasikan lain, makanya jadi viral," ucap Petrus.

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta tanggapan.

Dalam kasus suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra ini sendiri, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Djoko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi menyandang status tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Jamu 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Djoko Tjandra, Kajari Jaksel Disebut ICW Langgar Aturan

Baca juga: Niat Sholat Dhuha dan Bacaan Doa Setelah Sholat Dhuha

Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, adalah pihak yang diduga menerima suap.

Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Tersangka Penghapusan Red Notice Dijamu Makan Siang Kajari Jaksel"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved