Pilkada Serentak 2020
Tata Cara Pencoblosan saat Pilkada 2020 di TPS Selama Pandemi Covid-19
Simak, tata cara pencoblosan di TPS selama pandemi Covid-19, agar tidak terpapar virus corona.
- Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.
- Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos.
- Pemberian tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.
- Untuk meminimalisasi terjadinya penularan virus, KPU tengah memikirkan metode lain dalam memberikan tinta.
"Kami ingin membuat warga tenang, tidak takut," ujar Arief Budiman.
- Selain itu, pemilih bakal diwajibkan memakai masker untuk datang ke TPS.
- Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.
- TPS akan disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara.
Arief mengatakan, pihaknya juga akan melengkapi petugas dengan alat pelindung diri (APD).
"Petugas kami di lapangan akan menggunakan APD," kata Arief Budiman.
Arief menyampaikan, protokol kesehatan ini diterapkan juga untuk menjaga kepercayaan publik, bahwa seluruh pemilih dapat dengan aman menggunakan hak pilihnya tanpa takut ancaman penularan virus.
"Keyakinan publik itu harus dibangun bahwa melaksanakan aktivitas di masa pandemi selama protokol kesehatan dijalankan dengan ketat," tutur Arief Budiman.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Khusus di Lampung, Pilkada 2020 akan digelar di 8 daerah, yakni Bandar Lampung, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pilkada Saat Pandemi, Begini Skema Pemungutan Suara yang Disusun KPU
Demikian, tata cara pencoblosan di TPS selama pandemi Covid-19.