Pilkada Serentak 2020
Syarat Lapor Tak Masuk DPT Pilkada 2020, serta Cara Lapor Tak Masuk DPT Pilkada 2020
Simak, cara lapor tak masuk DPT Pilkada 2020, serta syarat lapor dan cara cek nama dalam DPT Pilkada 2020.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simak, syarat lapor tak masuk DPT Pilkada 2020, serta cara lapor dan cara cek nama dalam DPT Pilkada 2020.
Pilkada Serentak 2020 di Lampung akan berlangsung di 8 kabupaten/kota.
Ke-8 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020 tersebut telah merampungkan penetapan DPT, beberapa waktu lalu.
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), berikut, cara cek nama dalam DPT Pilkada 2020 serta cara cara lapor tak masuk DPT Pilkada 2020.
Baca juga: Cara Cek DPT untuk Pilkada 2020, Sudah Terdaftar atau Belum
Baca juga: Cara Lapor Tak Masuk DPT Pilkada 2020, serta Syarat Lapor Tak Masuk DPT Pilkada 2020
Berikut cara cek nama dalam DPT melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Untuk mengetahui apakah Anda masuk dalam DPT atau tidak, bisa melakukan pengecekan nama di DPT melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Ketika sudah diketahui dan terdaftar, Anda dapat menggunakan hak pilihmu dalam Pilkada.
Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada, yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

Kemudian, sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK).
Selanjutnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berikut cara mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT melalui link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Buka link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

2. Maka akan muncul kolom menu yang berisi nama dan NIK.
Ketik nama dan NIK
