Tribun Bandar Lampung
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Lampung Tahun 2019-2020 Capai 237 Kasus
Sofyan HD mengatakan, dari 237 kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung, 146 kasus di ranah privat dan 91 di ranah publik.
Penulis: Jelita Dini Kinanti | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Jelita Dini Kinanti
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Lembaga Advokasi Perempuan Damar mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung sepanjang tahun 2019-2020 mencapai 237 kasus.
Hal tersebut diungkapkan Manajer Program Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sofyan HD dalam diskusi online, dengan tema laki-laki sebagai agen perubahan mewujudkan kesetaraan gender dan penghapusan kekerasan seksual, Senin 26 Oktober 2020.
Dalam diskusi online itu, Sofyan HD mengatakan, dari 237 kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung, 146 kasus di ranah privat dan 91 di ranah publik.
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Lampung ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, dan pemerkosaan.
Dari ketiga kasus itu paling banyak adalah KDRT dengan jumlah 144 kasus.
Baca juga: 30 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pringsewu Sepanjang Januari hingga Oktober 2020
Baca juga: Serahkan Rp 24 Juta ke Dukun untuk Digandakan, Warga Penengahan Malah Dapati Uang Kertas Mainan
Sementara itu pencabulan 64 kasus, dan pemerkosaan 17 kasus.
Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, sebaiknya jangan hanya fokus pada korbannya.
Tapi diperlukan konseling kepada pelaku.
Alasannya, sebagian besar korban tidak ingin pelaku masuk penjara, mereka ingin pelaku berubah menjadi ayah dan suami yang baik dan tidak melakukan kekerasan lagi.
Alasan lain karena laki-laki juga merupakan korban dari struktur dan kultur, yang memposisikan dan memberi peluang pada laki-laki sebagai pelaku kekerasan.
Ditambah lagi kebanyakan perempuan korban kekerasan laki-laki memilih mempertahankan perkawinannya daripada bercerai.
"Alasan terakhir, karena perlu ada rekonsiliasi dari korban dan pelaku untuk membantu mendamaikan korban dengan dirinya sendiri," kata Sofyan HD.
SGBV PC Rutgers WPF Indonesia Ingrid Ilawati menambahkan kekerasan sebenarnya bukan hanya terjadi pada perempuan, tapi juga ada kekerasan pada laki-laki, minoritas seksual, yang identitasnya gender non conforming, baik dewasa maupun anak anak.
Hal ini kerap berakar pada kesetaraan gender, dan norma gender berbahaya dan mendorong kekerasan, yang disebut sebagai kekerasan berbasis gender (KBG).