Tribun Pringsewu

2 Kurir Sabu di Pringsewu Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli di Areal Sawah

Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir sabu, serta satu orang diduga pengedar sabu.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - 2 Kurir Sabu di Pringsewu Ditangkap Polisi saat Tunggu Pembeli di Areal Sawah. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir sabu, serta satu orang diduga pengedar sabu.

Keduanya warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, yaitu, PR (25) dan EAP (21).

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengungkapkan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat, Rabu 28 Oktober 2020 malam.

"Ada dua pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di areal persawahan wilayah Pekon Sukoharjo III," kata Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 1 November 2020.

Berbekal informasi tersebut, lanjut dia, petugas langsung menuju lokasi dan benar di areal persawahan tersebut petugas melihat ada dua orang mencurigakan.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Juru Parkir di Bandar Lampung Terciduk Polisi di Kamar Kontrakan

Baca juga: Lautan Manusia di Telaga Gupit, Panen Raya Ikan Jadi Agenda Wisata Tahunan di Pringsewu

Petugas, lanjut Khairul, langsung melakukan penggrebekan terhadap kedua pelaku berinisial PR dan EAP.

"Saat kami melakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti plastik klip berisi 1,43 gram diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok warna hitam” urai Khairul Yassin Ariga.

Keduanya mengaku sedang menunggu akan melakukan transaksi jual beli sabu.

Kedua pelaku mengaku kalau barang haram tersebut didapat dari temannya berinisial EA, warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Atas pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menangkap EA di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledehan, petugas tidak mendapatkan barang bukti dari EA.

“Kami tidak menemukan BB (barang bukti), tapi pelaku mengakui sudah 3 kali menjual barang haram kepada PR dan terakhir kali transaksi pada Selasa (27/10/20) pukul 21.00 WIB,” jelas Khairul Yassin Ariga.

Ketiga pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu untuk proses hukum selanjutnya.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved