Tribun Lampung Tengah

Lagi Asik Isap Sabu, Residivis Narkoba di Lampung Tengah Digerebek Polisi

Sudah pernah mendekam di tahanan, tak membuat seorang residivis penyalahgunaan narkoba di Trimurjo, Lampung Tengah, jera.

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Pelaku Gogon beserta barang bukti sabu dan alat isapnya di Mapolsek Trimurjo. Lagi Asik Isap Sabu, Residivis Narkoba di Lampung Tengah Digerebek Polisi. (Dokumentasi Polisi) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Sudah pernah mendekam di tahanan, tak membuat seorang residivis penyalahgunaan narkoba di Trimurjo, Lampung Tengah, jera.

Residivis yang diketahui bernama Gogon (31) tersebut kembali tertangkap polisi untuk kasus yang sama.

Penangkapan Gogon, warga Kelurahan Adipuro, Lampung Tengah, tersebut, berdasarkan laporan warga yang resah atas sepak terjang Gogon dalam jual beli narkoba jenis sabu.

Kapolsek Trimurjo AKP Pancarudin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, Gogon ditangkap di rumahnya, Rabu (28/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

"Pelaku (Gogon) ini pernah mendekam di penjara dan menjalani hukuman penjara pada 2015."

Baca juga: Residivis di Tanggamus Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Tetangga untuk Ikut Judi Yongka

Baca juga: Video 3 Pembobol ATM di Lampung Tengah Ternyata Masih Remaja

"Kali ini ia kembali beraksi dengan mencoba melakukan pesta narkoba di rumahnya," ungkap Pancarudin, Minggu (1/11/2020).

Dilanjutkan Pancarudin, pihaknya menidaklanjuti laporan warga dan melakukan pengintaian serta penggerebekan di rumah Gogon.

"Saat kami lakukan penggerebekan di dalam rumah pelaku, kami dapatkan pelaku sedang asik mengisap sabu."

"Pelaku tak bisa mengelak saat akan ditangkap," ujar Pancarudin.

Dari dalam rumah Gogon, lanjut Pancarudin, turut diamankan barang bukti satu plastik klip kecil warna putih yang berisikan butiran bening kristal diduga narkotika jenis sabu paket kecil.

Kemudian, dua pipet warna bening, satu botol plastik yang berisikan air bening, dua korek api gas, satu kaca pirek berikut satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah yang berada di lantai rumahnya.

"Pelaku Gogon berikut barang buktinya dibawa Polsek Trimurjo, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, dan dibuatkan laporan polisi : LP / 321 -A / X / 2020 / Lpg / Res Lamteng / Sek Trim tertanggal 28 Oktober 2020,“ tandas Pancarudin.

Pelaku Gogon dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved