Tanggamus Tribun Lampung
Kasus Pencurian dan Penganiayaan Antara Saudara Kandung di Pulau Panggung, Berakhir Damai di Polsek
Kronologi permasalahan diawali terjadinya pencurian kopi yang dilakukan Gunadi terhadap kopi milik Aslaini Selasa, 23 Juni 2020 sekira pukul 13.30 WIB
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID-TANGGAMUS- Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus menyelesaikan masalah pencurian dan penganiayaan antara saudara kandung.
Kapolsek Pulau Panggung Inspektur Satu Ramon Zamora, mengatakan kasus pencuian adn penganiayaan yang diselsaikan secara musyawarah melalui Dan rembuk pekon digelar di Polsek Pulau Panggung.
"Untuk menyelesaikannya diadakan rembuk pekon sekaligus menghentikan proses hukumnya, kemarin Senin (2/11)," kata Ramon, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Selasa (3/11)
Ia menjelaskan, perkara tersebut melibatkan tiga pihak yang masih satu keluarga, di antaranya Andarsyah, warga Pekon Gunung Megang, Kec. Pulau Panggung sebagai pihak pertama.
Lalu Gunadi, warga Pekon Sinar Harapan, Kec. Talang Padang, sebagai pihak kedua.
Kemudian Aslaini, warga Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, sebagai pihak ketiga.

Baca juga: DPO Pencurian Besi Bantalan Rel Kereta Api Serahkan Diri ke Polres Way Kanan
Baca juga: Kades Mulang Jaya Sebut Kasus Pencurian Mobil Baru Pertama Kali Terjadi di Desanya
Baca juga: Pelaku Pencurian Motor di Lampung Tengah Terus Tancap Gas saat Tahu Dikejar Massa
Kronologi permasalahan diawali terjadinya pencurian kopi yang dilakukan Gunadi terhadap kopi milik Aslaini Selasa, 23 Juni 2020 sekira pukul 13.30 WIB, di Pekon Gunung Megang, Kec. Pulau Panggung.
Selanjutnya dari pencurian itu timbul tindak penganiayaan yang dilakukan Andarsyah terhadap Gunadi pada, Selasa, 14 Juli 2020 di Pekon Gunung Megang, Kec. Pulau Panggung.
"Sehingga dalam perkara tersebut ada dua kasus yang melibatkan saudara, mulanya pencurian lalu penganiayaan. Dan diselesaikan melalui rembuk pekon," ujar Ramon.
Untuk kesepakatan perdamaian dari peristiwa pencurian, yakni antara, pihak pertama Gunadi dan pihak kedua Aslaini.
Isi kesepakatan damai, kesatu, dua belah pihak sudah saling memaafkan dan bersepakat berdamai untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
Kedua, pihak kedua memberikan uang ganti rugi kepada pihak pertama atas perawatan kebun milik pihak kedua yang dilakukan oleh pihak pertama (adik kandung).
Ketiga, pihak pertama berjanji setelah kesepakat berdamai ini, tidak akan mengambil kembali hasil kebun atau pun tanam tumbuh milik pihak kedua (kakak kandung).
Keempat, pihak pertama tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut baik kepada pihak kedua atau pun kepada orang lain.
Kelima, apabila pernyataan pada poin 1, 2, 3 dan 4 tersebut dilanggar, maka kedua belah pihak siap menanggung segala bentuk konsekuensi hukum yang berlaku di Indonesia.