Tanggamus Tribun Lampung
Kasus Pencurian dan Penganiayaan Antara Saudara Kandung di Pulau Panggung, Berakhir Damai di Polsek
Kronologi permasalahan diawali terjadinya pencurian kopi yang dilakukan Gunadi terhadap kopi milik Aslaini Selasa, 23 Juni 2020 sekira pukul 13.30 WIB
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Romi Rinando
Ramon menjelaskan, setelah itu disepakati, lalu dilakukan perdamaian untuk tindak penganiayaan antara Andarsyah sebagai pihak pertama, dan Gunadi sebagai pihak kedua.
Isi perdamaian untuk tindak penganiayaan, yakni, kesatu, dua belah pihak sudah saling memaafkan dan bersepakat berdamai untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.
Kedua, pihak pertama menjamin untuk membiayai biaya pengobatan pihak kedua (adik kandung).
Ketiga, pihak pertama menghibahkan sebidang tanah miliknya yang terletak di Pekon Gunung Megang, Kecamatan Pulau Panggung, kepada pihak kedua (adik kandung).
Keempat, pihak pertama tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut baik kepada pihak kedua atau pun kepada orang lain.
Kelima, apabila kesepakatan poin pertama sampai keempat dilanggar, maka kedua belah pihak siap menanggung segala bentuk konsekuensi hukum yang berlaku Indonesia.
Kedua kesepakatan perdamaian tersebut disetujui oleh ketiga pihak dan semuanya menyatakan sanggup melaksanakannya. Lalu semua kesepakatan ditandatangani bersama para saksi-saksi.
"Semua pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan damai secara kekeluargaan. Harapannya ke depan tidak terjadi masalah lagi terlebih antar saudara kandung," ujar Ramon. (tri yulianto)