Tanggamus Tribun Lampung

Kasus Pencurian dan Penganiayaan Antara Saudara Kandung di Pulau Panggung, Berakhir Damai di Polsek

Kronologi permasalahan diawali terjadinya pencurian kopi yang dilakukan Gunadi terhadap kopi milik Aslaini Selasa, 23 Juni 2020 sekira pukul 13.30 WIB

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Romi Rinando
tri yulianto
Rembuk pekon di Polsek Pulau Panggung guna menyelesaikan dua permasalahan dari tiga pihak yang masih saudara kandung 

Ramon menjelaskan, setelah itu disepakati, lalu dilakukan perdamaian untuk tindak penganiayaan antara Andarsyah sebagai pihak pertama, dan Gunadi sebagai pihak kedua.

Isi perdamaian untuk tindak penganiayaan, yakni, kesatu, dua belah pihak sudah saling memaafkan dan bersepakat berdamai untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum.

Kedua, pihak pertama menjamin untuk membiayai biaya pengobatan pihak kedua (adik kandung).

Ketiga, pihak pertama menghibahkan sebidang tanah miliknya yang terletak di Pekon Gunung Megang, Kecamatan Pulau Panggung, kepada pihak kedua (adik kandung).

Keempat, pihak pertama tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut baik kepada pihak kedua atau pun kepada orang lain.

Kelima, apabila kesepakatan poin pertama sampai keempat dilanggar, maka kedua belah pihak siap menanggung segala bentuk konsekuensi hukum yang berlaku Indonesia.

Kedua kesepakatan perdamaian tersebut disetujui oleh ketiga pihak dan semuanya menyatakan sanggup melaksanakannya. Lalu semua kesepakatan ditandatangani bersama para saksi-saksi.

"Semua pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan damai secara kekeluargaan. Harapannya ke depan tidak terjadi masalah lagi terlebih antar saudara kandung," ujar Ramon. (tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved