Pembobolan Rumah di Lampung Tengah
Amit Curi 20 Bal Rokok untuk Dikonsumsi Sendiri
Pelaku IWS alias Amit mengambil 20 bal rokok di warung milik korban dengan alasan tidak punya uang.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Ia diamankan di tempat kerjanya di kawasan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu (4/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kepala Polsek Way Pengubuan Iptu M Ali Mansur mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Amit ditangkap berkat laporan korban Heni Susanti, warga Kampung Candi Rejo, Jumat (23/10/2020).
"Modus pelaku dengan cara membuka pintu rumah melalui lubang ventilasi. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sejumlah barang milik korban," terang Iptu M Ali Mansur.
Barang-barang yang dicuri, antara lain, handphone, rokok dan uang tunai.
"Keberadaan pelaku kami ketahui setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi mata," terangnya.
Saat ini pelaku IWS alias Amit diamankan di Mapolsek Way Pengubuan.
Ia dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)