Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu
Kejari Khawatir Kades Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Kabur, Bace Ditahan
Kejari Pringsewu tetap melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
"Modus tersangka Bace dengan dibantu oleh Sekretaris Desa membuat Spj dan laporan realisasi penggunaan dana desa TA 2019 yang tidak sesuai fakta sebenarnya," tutur Sahril Paison.
Bace Subarnas, lanjut Sahril, nekat membuat laporan realisasi penggunaan dana desa yang tidak sesuai fakta.
Bace dalam membuat laporan tidak sesuai kenyataan tersebut, kata Sahril, dibantu oleh sekretaris desa (Pekon).
"Dalam laporan pertanggungjawaban, tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif," ungkap Sahril, Selasa, 3 November 2020.
Dilanjutkan Sahril, tersangka tidak hanya membuat nota fiktif, juga memalsukan tanda tangan pemilik toko.
Serta memalsukan beberapa tanda tangan tukang bangunan yang dipekerjakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka diduga mendapat keuntungan hingga Rp 389,5 juta.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)