Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu

Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Sebut Perkara Kliennya Unik

Tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas (58) tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Sebut Perkara Kliennya Unik. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan) 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu tetap melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu.

Kejari menerima pelimpahan tersangka yang merugikan keuangan negara hingga Rp 389,5 juta dari Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Rabu, 4 November 2020.

Tersangka adalah Kepala Desa Kutawaringin Bace Subarnas sebagai kuasa pengguna anggaran.

Kepala Kejari Pringsewu Amru Siregar mengatakan, pihaknya tetap melakukan penahanan, karena alasan subjektif dan objektif.

Alasan subjektif, kata Amru Siregar, karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya lagi.

"Alasan objektifnya, karena tersangka terancam hukuman lebih dari lima tahun," kata Amru Siregar, Rabu.

Amru mengaku, telah menunjuk tim jaksa penuntut umum, yang diketuai oleh Kasipidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna.

Dilimpahkan ke Kejari

Pelimpahan tersangka korupsi dana desa ke Kejari Pringsewu, Rabu (4/11/2020). Berkas Lengkap, Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejari. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Pelimpahan tersangka korupsi dana desa ke Kejari Pringsewu, Rabu (4/11/2020). Berkas Lengkap, Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejari. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C) (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Rabu, 4 November 2020.

Tersangka Kepala Desa Kutawaringin, Bace Subarnas, diduga telah merugikan keuangan negara Rp 389,5 juta.

Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan berita acara penetapan kerugian negara nomor 700/394/U.14/2020, tertanggal 16 Juli 2020 yang dibuat oleh tim audit inspektorat Pringsewu.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21).

"Berkas dinyatakan lengkap, sebagaimana tertera dalam surat Kejari Pringsewu Nomor B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020," ungkap Sahril Paison, Rabu, 4 November 2020.

Penyerahan tersangka berikut barang bukti dipimpin oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu IPDA Edi Sabhara Purba.

Pelimpahan tersebut diterima langsung oleh Kasi Intel Median, selaku JPU Kejari Pringsewu.

Inspektur Pringsewu Andi Purwanto. Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Pringsewu Diberhentikan Sementara dari Jabatan. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Inspektur Pringsewu Andi Purwanto. Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Pringsewu Diberhentikan Sementara dari Jabatan. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Diberhentikan Sementara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved