Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu
Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Sebut Perkara Kliennya Unik
Tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas (58) tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Sebut Perkara Kliennya Unik. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan)
Bace dalam membuat laporan tidak sesuai kenyataan tersebut, kata Sahril, dibantu oleh sekretaris desa (Pekon).
"Dalam laporan pertanggungjawaban, tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif," ungkap Sahril, Selasa, 3 November 2020.
Dilanjutkan Sahril, tersangka tidak hanya membuat nota fiktif, juga memalsukan tanda tangan pemilik toko.
Serta memalsukan beberapa tanda tangan tukang bangunan yang dipekerjakan oleh tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka diduga mendapat keuntungan hingga Rp 389,5 juta.
(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)