Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu

Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Sebut Perkara Kliennya Unik

Tersangka dugaan korupsi dana desa Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Bace Subarnas (58) tidak mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa di Pringsewu Sebut Perkara Kliennya Unik. (Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan) 

Bace dalam membuat laporan tidak sesuai kenyataan tersebut, kata Sahril, dibantu oleh sekretaris desa (Pekon).

"Dalam laporan pertanggungjawaban, tersangka dibantu sekdes membuat sebagian nota fiktif," ungkap Sahril, Selasa, 3 November 2020.

Dilanjutkan Sahril, tersangka tidak hanya membuat nota fiktif, juga memalsukan tanda tangan pemilik toko.

Serta memalsukan beberapa tanda tangan tukang bangunan yang dipekerjakan oleh tersangka.

Atas perbuatannya itu, tersangka diduga mendapat keuntungan hingga Rp 389,5 juta.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved